Ilustrasi warga miskin. Dok. IDN Times
Selain itu, masih ada lagi kategori penerima lainnya. Yakni, golongan lanjut usia (lansia) terlantar yang menolak dibawa ke panti sosial.
Golongan ini akan diberikan bantuan per makanan senilai Rp266 ribu per KK. "KK kalau lansia terlantar artinya orang," jelas Untung.
Untung menekankan, agar tepat sasaran penyaluran jadup ini tak bisa mengandalkan kerja pemerintah provinsi saja. Melainkan juga di level kabupaten/kota yang mengoptimalkan aparat di tingkat kelurahan, kecamatan, dan desa.
"Bagi tugas dengan kabupaten/kota. Kabupaten/kota tugasnya mengintervensi penyisiran data yang layak bantu yang sudah menerima bantuan. Artinya yang sengsara betul, yang punya hak. Keterlibatan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dalam menyisir akurasi data yang disampaikan kabupaten/kota juga diperlukan," pungkasnya.