Sleman, IDN Times - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan rekonstruksi kasus mutilasi Redho Tri Agustian, yang dilakukan dua tersangka Waliyin dan Ridduan, di tempat kos Waliyin, di Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (8/8/2023). Sebanyak 49 adegan diperagakkan dalam rekonstruksi ini.
"Rencana kita lakukan di tiga lokasi, namun karena situasi, kita persiapan di sini. Pertama peristiwa pembunuhan, kedua pembuangan organ tubuh, dan ketiga penguburan kepala," ujar Dirreskrimum Polda DIY, FX. Endriardi.
Berikut tujuh potret dan fakta saat rekonstruksi dimulai dari kedatangan pelaku di kos hingga pembuangan bagian tubuh korban.