Sebanyak enam remaja ditangkap polisi setelah menganiaya seorang pengendara sepeda motor di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Hasil penyidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku Reno merupakan seorang residivis. Ia masih berstatus bebas bersyarat setelah terlibat kasus yang sama pada 2021 lalu di Jalan Gambiran, Umbulharjo.
"Perkara yang sama penganiayaan. Pada waktu itu karena masih ABH arau anak yang berhadapan dengan hukum, vonisnya 3 tahun. Ini posisi masih bebas bersyarat tapi ternyata melakukan kejahatan," kata Nuri.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa Reno dan Rifky alias Hoho juga melakukan penganiayaan di Jalan Babaran Umbulharjo, Warungboto Rabu (8/3/2023) pukul 20.00 WIB.
Nuri menyebut pelaku waktu itu membawa senjata tajam dan tidak dipakai ketika menganiaya korbannya.
Dari kedua peristiwa ini, polisi menyita sederet barang bukti berupa kaos bertuliskan Vascal, senjata tajam, dan sepeda motor.
Polisi menetapkan Reno dan Rifky alias Hoho sebagai tersangka dengan dikenai Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP atau 368 KUHP. Sementara Reno dikenakan Pasal 340 KUHP.
Empat anak lainnya juga terancam pasal berbeda. MDHS alias D dan RT dikenakan Pasal 80 Jo 76C UU RI/2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23/2002.
Kemudian MSM dan ANN dikenai Pasal 80 Jo 76C UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23/2002 atau Pasal 368 KUHP.