Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

402 Pekerja PT Primissima Terkena PHK, Ini Langkah Pemda DIY

ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Sekda DIY telah mengirim surat ke 11 instansi terkait PHK 402 pekerja PT. Primissima
  • Instansi diminta untuk melindungi hak-hak karyawan dan memastikan nasib mereka ke depannya
  • Usmansyah, Direktur Utama PT. Primissima, menjelaskan kondisi perusahaan dan komitmennya untuk membayar hak-hak karyawan

Sleman, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan perhatian kepada pekerja pabrik tekstil PT. Primissima (Persero) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) 

Sekda DIY, Beny Suharsono menjelaskan telah mengirim surat ke sejumlah instansi agar menberikan atensinya atas PHK 402 pekerja pabrik tekstil PT. Primissima (Persero).

"Primissima yang sekarang dalam keadaan titik nadir, kami minta atensi ke mana-mana," kata Beny Suharsono ditemui di Mapolda DIY, Jumat (1/11/2024).

1. Jamin perlindungan korban PHK

Sekda DIY, Beny Suharsono. (Dok. Istimewa)

Menurut Beny, setidaknya ada sebelas instansi yang diminta oleh Pemda DIY supaya mengawal dan melindungi para pekerja Primissima yang terkena PHK massal pada Oktober lalu.

Mereka juga diminta memastikan agar karyawan korban PHK ini mendapatkan hak-haknya dan nasib mereka ke depannya. "Sampai saya buat surat ke BPJS Ketenagakerjaan, mohon atensinya. Saya buat kalau enggak salah 11 surat permohonan atensi [pemecatan Primissima]," imbuhnya.

2. BPJS hingga Kemendag

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Beberapa instansi yang Beny maksud antara lain, BPJS, Ombudsman, hingga Kementerian Perdagangan. "BPJS mohon atensinya, Ombudsman mohon atensinya, Kementerian Perdagangan mohon atensinya, untuk dilindungi," ucap Beny.

3. PHK massal menyisakan tiga orang

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Utama PT. Primissima (Persero), Usmansyah sebelumnya menyatakan bahwa PHK terhadap 402 karyawan dilakukan karena perusahaan tak lagi punya kemampuan untuk beroperasi secara normal.

Usmansyah mengatakan, PHK massal ini menyasar hampir seluruh karyawan. Kata dia, kini tersisa tiga orang saja yang tak kena pemutusan hubungan kerja.

"Yang belum di-PHK ada tiga orang, cuma dua direksi dan satu komisaris. Lainnya, termasuk kepala departemen, juga di-PHK," kata Usmansyah, Oktober lalu.

Usmansyah pun menjelaskan ihwal upaya pemerintah melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA) 'menyehatkan' PT. Primissima dari krisis keuangan. Kata dia, PPA sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2010 bertugas menjual saham pemerintah kepada mitra strategis, yakni GKBI Investement selaku pemegang 47 persen saham.

Klaim dia, PPA sudah berupaya mengondisikan PT. Primissima supaya tetap bernafas saat dijual nanti. Mereka pun mengucurkan dana talangan untuk membayarkan utang gaji karyawan pada bulan April dan Mei 2024.

Selama pengambilalihan oleh PPA ini, PT. Primissina menanti adanya investor yang bersedia menghidupkan kembali perusahaan yang didirikan tahun 1971 ini.

"Karena memang kalau diteruskan tapi tidak ada investor ataupun komitmen dari pemegang saham untuk memberikan dana modal kerja pasti akan berat, bebannya akan lebih tinggi. Maka salah satu jalan untuk menyelesaikan permasalahan saat ini perusahaan ditutup sementara dengan mem-PHK seluruh karyawan," ujar Usmansyah.

 

4. Belum pailit, masih berharap uluran tangan investor

Ilustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kendati karyawan perusahaan nyaris habis dan pabrik tak lagi beroperasi, Usmansyah memastikan jika PT Primissima belum berstatu pailit.

"Status perusahaan belum pailit, hanya tidak beroperasi karena bisa saja nanti ada investor yang berkenan menghidupkan kembali," terang Usmansyah.

Lebih lanjut, Usmansyah menekankan komitmennya untuk memenuhi seluruh hak-hak karyawan korban PHK, meliputi gaji terhutang, pesangon, dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, perusahaan juga memberikan satu kali gaji kepada karyawan yang tidak mengundurkan diri sebelum PHK massal ini. Semua tertuang dalam Perjanjian Bersama dan ditentukan maksimal pelunasan tanggal 31 Desember 2025.

"Totalnya Rp26 miliar, itu perkiraannya. Pokoknya gajinya Rp5 miliaran dan pesangonnya itu Rp21 miliar," urai Usmansyah.

Menimbang PT. Primissima tak lagi memiliki aset bebas lantaran seluruhnya telah dijaminkan ke Bank Mandiri sejak 2001, maka perusahaan baru bisa memenuhi seluruh hak-hak karyawan ini minimal hingga sebagian aset perusahaan laku terjual.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us