Sleman, IDN Times - Sebanyak tiga perangkat Kelurahan Maguwoharjo, Sleman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyewaan tanah kas desa (TKD). Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp805 juta.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan ketiga tersangka itu yakni S (59), ES (55), dan N (50) yang masing-masing menjabat sebagai dukuh, jogoboyo, dan danarta di Kelurahan Maguwoharjo.
"Masing-masing pelaku ini menyertai Lurah Maguwoharjo dengan inisial K yang telah divonis sebelumnya, secara bersama-sama menyewakan tanpa izin tanah desa yang digunakan oleh pihak lain atau pihak swasta," ujarnya di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).