Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) akan kembali menyegel usaha tanpa izin yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD). Total akan ada tiga lokasi di Kabupaten Sleman yang akan disegel.
"Besok Kamis kami rencana akan menyegel tiga lokasi lagi," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Rabu (19/7/2023).
