Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyebut tiga lokasi usaha yang tidak berizin di atas Tanah Kas Desa (TKD) menghentikan usahanya. Langkah lanjut tunggu arahan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Tiga lokasi tersebut, pertama merupakan vila di Girisekar, Panggang, Gunungkidul, dengan luas 5 ribu meter persegi. Kemudian, usaha mini soccer/futsal dengan kafe seluas 2,8 hektare, dan agrowisata seluas 1,8 hektare di Maguwoharjo, Depok, Sleman.