Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

29 Instansi di DIY Ikut Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat

Ilustrasi pelanggaran HAM (IDN Times)

Yogyakarta, IDN Times - Tak kurang 29 instansi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal mengambil peran dalam upaya pemulihan korban tindak pidana, termasuk bagi penyintas peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kategori Berat.

Puluhan instansi akan berkontribusi tugas dan fungsi untuk untuk penyusunan kerja sama, baik dalam bentuk nota kesepahaman maupun perjanjian kerja sama.

 

 

1. Seluruh warga diperhatikan dan tidak ada yang ditinggalkan

Dok. Prinsip HAM (lapohukum.blogspot.com)

Kepala Bidang Poldagri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DIY Bagas Senoadji menuturkan, Pemerintah Provinsi DIY memiliki beberapa program yang dapat diakses korban Pelanggaran HAM Berat (PHB). Antara lain, Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) dan Jaminan Sosial Lanjut Usia.

Bagas menekankan, program tersebut tidak secara khusus diperuntukkan bagi korban PHB, tapi memang dapat diperoleh seluruh masyarakat dengan memerhatikan mekanisme pemberian layanan sesuai ketentuan dalam perundang-undangan.

"Pemerintah DIY juga memiliki semboyan, SDG'S DIY, Sedaya Dipun Gatosaken, lan Mboten Wonten Ingkang Dipun Lirwakaken. Artinya, seluruh warga diperhatikan dan tidak ada yang ditinggalkan,” ujar Bagas dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (14/7/2024).

Bagas mengibaratkan, bantuan pemerintah hendaknya tidak sekadar memberikan 'ikan', melainkan 'kail' sehingga mampu mewujudkan kemandirian bagi para korban PHB dalam mengupayakan perbaikan kehidupan.

Adanya berbagai program layanan sosial untuk masyarakat dari pemerintah daerah menjadi peluang dalam mengakselerasi pemulihan korban PHB.

2. Terdapat 247 PHB terlindungi aktif

Lpsk

Wakil Ketua LPSK Antonius PS. Wibowo menambahkan, saat ini tercatat 247 terlindung aktif dari korban PHB di wilayah DIY yang dilayani LPSK selama tahun 2024.

Sementara sejak tahun 2012, tercatat 637 terlindung korban PHB yang pernah dilayani LPSK, dan diperlukan dikonfirmasi kembali, apakah masih membutuhkan layanan atau tidak.

Antonius melanjutkan, LPSK mengajak pemerintah daerah di wilayah DIY untuk bersama membangun upaya pemulihan dan perlindungan terhadap warganya yang menjadi korban tindak pidana. Para PHB yang mengalami musibah atau korban kejahatan maupun kekerasan perlu mengetahui program serta tupoksi di instansi terkait yang dapat disinergikan dengan program di LPSK.

Selama ini, lanjut Antonius, LPSK telah memberikan bantuan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi psikologis kepada para korban PHB sesuai dengan penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 pasal 37 ayat (2).

3. Diusulkan menggunakan Dana Keistimewaan

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Bidang Pemerintahan BAPPEDA DIY Pratama Wahyu Hidayat mengusulkan, agar nota kesepahaman yang dibuat antara LPSK dan Pemerintah Provinsi DIY dapat ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman bersama pemerintah kabupaten/kota di DIY.

"Supaya lebih jelas bentuk kerja samanya dan dapat melibatkan OPD teknis lebih banyak," kata Wahyu.

Kepala Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan Manusia pada Bappeda Kabupaten Bantul Nur Indah Isnaeni menambahkan, pihaknya mengusulkan beberapa program di tingkat desa yang dibiayai Dana Keistimewaan, dapat dimanfaatkan bagi pemulihan korban PHB.

"Tinggal dilakukan sinkronisasi data yang dimiliki LPSK dengan data di kabupaten/kota, supaya lebih banyak masyarakat DIY yang menjadi korban PHB. dapat tersentuh," tukasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us