Terpisah, Direktur Sekolah Dasar Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Sri Wahyuningsih menyatakan bahwa secara nasional untuk seluruh jenjang sekitar 39 persen dari 270 ribu satuan pendidikan telah melaksanakan PTM terbatas.
"Seluruh pihak berkolaborasi untuk memastikan implementasi peraturan pelaksanaan PTM terbatas di lapangan," kata Sri dalam dialog virtual yang digelar Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (9/9/2021).
"Berangkat dari izin orang tua, peserta didik juga masih dapat melakukan pembelajaran dari rumah, namun tetap menjadi kewajiban satuan pendidikan untuk menyediakan kualitas pendidikan yang optimal," sambung Sri.
Sri melanjutkan, pemerintah melakukan sosialisasi aturan teknis PTM terbatas secara masif bersama pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sekolah, lanjutnya terus didorong membentuk Satgas COVID-19 untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tiap satuan pendidikan.
Pemerintah di satu sisi mengharapkan seluruh tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat serta tokoh agama mampu bersinergi mengajak orang tua agar berpartisipasi dalam percepatan vaksinasi anak 12-17 tahun.
"Sehat dan selamat adalah prioritas utama," pungkasnya.