Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
2.247 Mahasiswa UPNVY Peroleh Keringanan Uang Kuliah Tunggal
Kampus UPN Veteran Yogyakarta (upnyk.ac.id)

Sleman, IDN Times - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVY) memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan SPP bagi 2.247 mahasiswanya.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Susanta menjelaskan keringanan UKT dan SPP tersebut diberikan kepada berbagai mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Magister dan Doktor yang saat ini menempuh semester gasal Tahun Akademik 2020/2021.

1. Sebanyak 1.316 mahasiswa mendapat keringanan 30 hingga 50 persen

pixabay.com/LeeJeongSoo

Dari jumlah 2.247 mahasiswa sebanyak 1.316 di antaranya mendapatkan keringanan UKT sebesar 30 hingga 50 persen. Keringanan ini diberikan kepada mahasiswa yang tinggal mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 Satuan Kredit Semester (SKS). 

"Keringanan ini bagi mahasiswa yang tinggal mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS, Hal ini sesuai Peraturan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (12/8/2020).

2. Sebanyak 461 mahasiswa di tingkat akhir bebas UKT

Pinterest.com/Laila Nisa

Selain keringanan UKT, UPNVY juga memberikan pembebasan UKT bagi 461 mahasiswa terdampak COVID-19 yang sedang menyelesaikan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi.

Selain itu, sebanyak 270 mahasiswa terdampak COVID-19 pada Program Sarjana dan Diploma Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 juga mendapatkan penurunan, penundaan atau angsuran pembayaran Uang Kuliah Tunggal.

"Sebanyak 200 mahasiswa mendapatkan penetapan ulang pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal. Mekanisme ini sesuai Peraturan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020 Tanggal 4 Mei 2020," terang Susanta. 

3. Pembayaran dilakukan hingga 24 Agustus 2020

upnyk.ac.id

Pembayaran UKT/SPP reguler dilakukan mulai tanggal 11 Agustus sampai dengan 24 Agustus 2020.

Bagi mahasiswa yang disetujui melakukan angsuran pembayaran UKT/SPP, pembayaran UKT/SPP dilakukan 2 (dua) kali dengan besaran setiap angsuran yaitu Angsuran I sebesar 50 persen yang dimulai tanggal 11 Agustus sampai dengan 24 Agustus 2020. Sedangkan untuk angsuran II sebesar 50 persen yang dimulai tanggal 28 September sampai dengan 09 Oktober 2020.

Susanta menjelaskan bagi mahasiswa yang disetujui melakukan penundaan pembayaran UKT/SPP, pembayaran UKT/SPP dilakukan mulai tanggal 28 September sampai dengan 09 Oktober 2020.

"Penetapan ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian UPNVY kepada mahasiswa agar terus melanjutkan studi di tengah pandemik COVID-19," paparnya. 

Editorial Team

Related Article