Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan di Atas TKD, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)
Dugaan penyimpangan TKD di Candibinangun, menurut Anshar ada 1 lokasi. Sedangkan di Maguwoharjo meliputi 3 titik. Kata dia, semuanya disalahgunakan menjadi lahan hunian.
"Semua kaitannya Robinson, totalnya 4 (titik) untuk sementara dijadikan hunian," tutupnya.
Robinson sendiri kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk dugaan kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY yang diperkirakan merugikan negara Rp2,9 miliar.
Dalam kasus mafia tanah ini, jaksa juga mendakwa Robinson menerima uang sebesar Rp29 miliar dari TKD dialihfungsikan sebagai lahan hunian. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Robinson telah membuat negara rugi karena menunggak sewa TKD di Caturtunggal sejak 2018.
Karena perbuatannya, Robinson dituntut pidana penjara 8 tahun serta pidana denda Rp300 juta subisider 3 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim merampas harta hasil pidana dalam putusannya nanti.
Selain Robinson, tersangka lain dalam penyalahgunaan TKD Caturtunggal ini adalah Mantan Kadispertaru Krido Suprayitno dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.