Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD), Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa dua lurah aktif menyangkut dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo dan Candibinangun, Sleman.

Penanganan perkara dugaan penyimpangan TKD di Kelurahan Candibinangun, Pakem dan Maguwoharjo, Depok itu sendiri saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

1. Lurah aktif diperiksa gegara Robinson

Robinson Saalino atau RS (33), terdakwa kasus mafia tanah kas desa di Sleman, saat ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, menuturkan dua lurah aktif diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan TKD oleh Robinson Saalino selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.

"Betul (terkait Robinson). Untuk sementara yang (diperiksa) lurah aktif dulu. Nanti pengembangan seperti apa, apakah melibatkan lurah yang sudah pensiun atau tidak," kata Anshar di kantornya, Kamis (5/10/2023).

2. Belum ada tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di