Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan di Atas TKD, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)
Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan di Atas TKD, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Sleman, IDN Times - Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 Jogja menerima 190 aduan korban mafia tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kerugian yang dialami korban penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

"Yang sudah mengadu ke kita itu ada sekitar 190 orang. Ada di empat titik lokasi," ungkap Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Jogja, Ana Riana yang akrab disapa Rian, Rabu (24/5/2023).

1. Kerugian bervariasi

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Rian menyebut kerugian para korban yang mengadu ke LKBH UP 45 Jogja bervariasi. Ada satu orang yang rugi Rp180 juta, ada Rp200 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1 miliar, karena tidak hanya membeli satu unit rumah.

"Mereka ada yang sudah dapat rumahnya ada yang belum. Misal yang sudah ada rumahnya, ada yang dikontrakkan ke orang lain, juga ada. Ada juga yang belum sama sekali. Kompleks ini korban-korbannya," kata Rian.

2. Tergiur harga yang murah

Editorial Team

Tonton lebih seru di