Ilustrasi. Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD), Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)
Ratusan orang yang tertipu tersebut merupakan korban dari Robinson Saalino yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY. Korban tersebut dari empat titik lokasi, yaitu Pakem, Condongcatur, Caturtunggal, dan Maguwoharjo.
Untuk langkah yang akan diambil LKBH UP 45 Jogja akan meminta mereka yang dekat di DIY untuk dimintai keterangan dan diminta bukti-bukti pendukung. Rian juga menyebut ada korban yang berharap nantinya bisa ada izin dari Gubernur DIY untuk tempat yang mereka beli tetap bisa dihuni, minimal 20 tahun.
"Yang sudah dibayar ke pengembang atau Robinson, tetap akan minta pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban pidana atau perdata, baru kita olah, baru kita pikirkan," ujar Rian.
Rian menyebut pihaknya juga tengah mendata aset yang dimiliki Robinson. Saat ini baru ditemukan tiga aset yang dimiliki Robinson, dan masih coba dicari aset lainnya.
"Kalau hanya itu saja berarti kan tidak mungkin dikembalikan semua, kalau tidak menemukan asetnya, tapi kalau misalkan ada aset yang lain kita bisa meminta aset itu dilelang untuk dibagikan teman-teman yang dirugikan," kata dia.