Yogyakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menemukan 15 angkutan umum dan barang habis masa uji KIR, dan tidak membawa kelengkapan dokumen kendaraan.
Pemeriksaan dilakukan di Jalan Bantul, di depan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy). Komandan Regu Operasi Gabungan Penegakakan Hukum Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kota Yogyakarta, Shidiq Rohadi menuturkan dipilihnya lokasi tersebut lantaran merupakan salah satu perlintasan untuk kendaraan masuk dan keluar menuju Kota Yogyakarta.
