Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU)dan Pemungutan Susulan (PSL) sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Panwascam.
Sebanyak 11 TPS di Bantul akan melakukan pemungutan suara ulang, dan 2 pemungutan suara susulan.