Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 11 aduan masalah Tunjangan Hari Raya mulai diajukan melalui Posko Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Darmawan memaparkan sebanyak 11 aduan yang masuk berasal dari 2 pekerja di Kota Yogyakarta, 8 dari Kabupaten Sleman, dan satu pengadu dari Bantul.
"Sampai 20 April ada 11 yang mengadu. Ada yang dari perusahaan ritel, restoran, ada juga yang dari universitas atau perguruan tinggi," ujar Darmawan, Kamis (21/4/2022).