Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul segera mengeluarkan Peraturan Bupati bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pelayanan vaksinasi di instansi pemerintah mulai dari kelurahan hingga kabupaten.

Hal tersebut lantaran sekitar 100 ribu warga yang berdomisili di Bantul, belum menerima vaksinasi. Padahal Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menargetkan 100 persen warga yang tinggal di Bantul harus mendapatkan vaksinasi COVID-19

1. Tak mau vaksinasi, warga tidak akan mendapatkan layanan di instansi pemerintah

Sekda Bantul, Helmi Jamharis. IDN Times/Daruwaskita

Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan salah isi Peraturan Bupati adalah mengajak warga di Bantul segera melakukan vaksinasi. Jika tak bersedia, maka tidak akan mendapatkan layanan di seluruh instansi pemerintah.    

"Harapannya bagi masyarakat yang belum atau tidak bersedia vaksinasi segera mengikutinya, jika tidak melakukan vaksinasi minimal dosis pertama, maka tidak akan mendapatkan layanan di instansi pemerintahan," ungkapnya, Rabu (8/12/2021).

2. Sediakan dokter spesialis untuk memeriksa warga

Editorial Team

Tonton lebih seru di