Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

10 Lurah Petahana Kalah dalam Pilur Serentak di Bantul

10 Lurah Petahana Kalah dalam Pilur Serentak di Bantul
Warga gunakan hak pilih di TPS dalam pilur serentak Bantul. IDN Times/Daruwaskita
Share Article

Bantul, IDN Times - Pemilihan lurah (pilur) di 24 kalurahan di Bantul telah digelar pada Minggu (27/12/2020).  Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Setda Bantul, Kurniantoro mengatakan pilutr diikuti 18 lurah yang berstatus petahana. Hasilnya 10 calon lurah petahana kalah, sedangkan delapan lainnya terpilih kembali. 

 

1. 10 calon lurah petahana tumbang, delapan lainnya menang

Lurah Srigading Prabawa Suganda (kanan).(IDN Times/Daruwaskita)
Lurah Srigading Prabawa Suganda (kanan).(IDN Times/Daruwaskita)

Adapun 10 lurah petahana yang gagal kembali terpilih tersebut adalah Nurman Afandi (Pleret), Harmawan (Bawuran), Irwan Susanto (Sendangsari), Kelik Subagyo (Muntuk), Sunardi (Imogiri), Kandar (Timbulharjo),  Widodo (Srigading), Indrianto (Jambidan), Subagyohadi (Canden), Sriyanto (Tamanan). 

Sedangkan delapan lurah petahana yang kembali terpilih yakni Hilmi (Pendowoharjo), Parja (Bangunjiwo), Prayitna (Argodadi), Wajiran (Srimulyo), Miyadiana (Segoroyoso), Jurahmi (Donotirto), Marwan (Tirtonirmolo) dan Slamet Riyanto (Triwidadi). 

"Adapun enam kelurahan yang diisi oleh lurah baru yakni Machnus Hanafi (Wonokromo), Haryanto (Karangtengah), Suharjo (Karangtalun), Darsono (Gadingharjo), Sugiyanta (Tirtohargo) dan Wasdiyato (Caturharjo)," katanya, Senin (28/12/2020).

2. Belum ada laporan gugatan hukum oleh calon lurah yang kalah

Ilustrasi. Warga mengecek daftar pemilih saat pemilihan umum. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Ilustrasi. Warga mengecek daftar pemilih saat pemilihan umum. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pasca pilur, kata Kurniantoro, sampai hari ini Pemkab Bantul belum menerima ada laporan keberatan dari calon lurah yang gagal. Sehingga Pemkab memastikan pelantikan lurah terpilih sebanyak 24 lurah hasil pilur serentak dan dua lurah hasil Pergantian Antar Waktu akan dilaksanakan pada 30 Desember 2020.

"Karena belum ada laporan calon lurah yang kalah akan menggugat maka kita siapkan surat keputusan. Pelantikan akan dilaksanakan pada 30 Desember 2020 di gedung induk Pemkab Bantul," katanya.

3. Hasil perhitungan suara pilur diterima secara legowo oleh calon lurah yang kalah

Ilustrasi TPS (IDN Times/Melani Indra Hapsari)
Ilustrasi TPS (IDN Times/Melani Indra Hapsari)

Kurniantoro menjelaskan dengan belum adanya gugatan calon lurah yang kalah dapat disimpulkan hasil pilur dapat diterima secara legowo oleh calon lurah yang kalah.

"Sebelumnya kan ada calon lurah yang kalah menggugat hasil pilur hingga ke PTUN, namun untuk pilur serentak 2020 ini sama sekali tidak ada gugatan hukum," ujarnya.

 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More

4 Bulan Tak Digaji, Eks Pekerja Rumah Sakit di Bantul Demo

28 Jun 2026, 18:50 WIBNews