Tersangka Kekerasan Seksual Atlet Gulat Bantul Belum Ditahan

Penyidik tunggu petunjuk JPU untuk melakukan penahanan 

Bantul, IDN Times - ‎AS, terlapor pelaku kekerasan seksual terhadap seorang atlet gulat asal Bantul, hingga kini belum ditahan. Meski terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mengaku AS belum ditahan karena masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

1. Terlapor ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Desember 2022‎

Tersangka Kekerasan Seksual Atlet Gulat Bantul Belum DitahanKorban melapor ke Polres Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Kanit PPA, Satreskrim Polres Bantul, Aipda Mustafa Kamal menjelaskan pihaknya memang belum melakukan penahanan terhadap AS meski pria asal Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2022 yang lalu.

"Ya memang tersangka belum kami lakukan penahanan," katanya, Sabtu (14/1/2022).

Baca Juga: Dipanggil Polisi, Terlapor Kekerasan Seksual Atlet Gulat Mangkir

2. Alasan penyidik belum menahan tersangka AS

Tersangka Kekerasan Seksual Atlet Gulat Bantul Belum DitahanIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Kamal mengaku pihaknya sudah menyerahkan berkas kasus yang melibatkan atlet dan pelatihnya itu kepada Kejaksaan Negeri Bantul. Namun untuk upaya penahanan terhadap AS belum dapat dilakukan. Sebab, polisi masih menunggu petunjuk dari JPU Kejari Bantul.

"Kita masih menunggu petunjuk dari JPU, jadi belum dilakukan penahanan," ujarnya. "Tersangka sendiri kita jerat dengan Pasal 6 UU TPKS terkait pelecehan seksual fisik dengan ancaman hingga 12 tahun penjara."

3. Polisi bakal memeriksa terlapor dalam kapasitas sebagai tersangka

Tersangka Kekerasan Seksual Atlet Gulat Bantul Belum DitahanKapolres Bantul, AKBP Ihsan.(IDN Times/Daruwaskita)

Sebelumnya, Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengatakan penyidik Unit PPA akan melakukan pemanggilan kepada pelaku dalam status tersangka. Setelah sebelumnya AS dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

"Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan pelaku sebagai tersangka untuk pemeriksaan selanjutnya. Jika pemanggilan pertama dan kedua tersangka tidak kooperatif maka penyidik akan melakukan pemanggilan paksa," katanya.

Baca Juga: Peraih Emas Gulat Porda DIY, Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual‎

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya