Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Ringankan Kerja PPS   

Pengamat UGM beberkan kelebihan pemilu proporsional tertutup

Yogyakarta, IDN Times - Wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu legislatif 2024 mendatang menuai pro kontra. Pengamat Politik UGM, Mada Sukmajati menyebut sistem proporsional tertutup memiliki banyak kelebihan dibanding sistem terbuka. Sistem proporsional tertutup dinilai lebih cocok untuk diterapkan pada Pemilu legislatif serentak.

Pada pemilu sistem proporsional terbuka adalah, pemilih memilih lamgsung calon legislatifnya. Sedangkan proporsional tertutup, pemilih dalam proses pemilu hanya memlih partai politiknya saja.  

1. Sistem yang paling sederhana

Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Ringankan Kerja PPS   Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Mada menyebut banyak ahli sudah mewanti-wanti, jika sebuah negara menyelenggarakan Pemilu serentak, akan lebih baik menggunakan sistem yang paling sederhana. "Sistem tertutup ini adalah sistem yang sederhana dari sisi pemilih," ujar Mada, Sabtu (7/1/2023).

Meski sistem ini dianggap lebih sesuai, pelaksanaan Pemilu legislatif dengan sistem proporsional tertutup menurutnya perlu diawali dengan Pemilu pendahuluan atau proses kandidasi di internal partai politik yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Selain itu, perlu dilakukan edukasi agar para pemilih mengenal nama-nama yang dicalonkan oleh sebuah partai.

“Jadi, proses pencalonan dari internal masing-masing partai yang kita dorong dengan tiga prinsip tadi meskipun itu dilaksanakan secara tertutup. Ketika memilih tidak ada gambar tidak apa-apa karena ada proses pendahulu yang bisa menjamin,” imbuhnya.

2. Meringankan kerja panitia pelaksana

Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Ringankan Kerja PPS   Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Mada menyebut kelebihan lainnya, sistem ini secara teknis lebih meringankan panitia pelaksana Pemilu karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara lebih mudah. Hal ini dirasa perlu menjadi salah satu pertimbangan mengingat pada Pemilu sebelumnya ditemukan penyelenggara meninggal dunia karena kelelahan. 

Untuk memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terpenuhi, ada berbagai mekanisme yang bisa diterapkan, misalnya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan setiap partai membuat berita acara terkait proses pencalonan. Selain itu, pemilih juga bisa berperan misalnya dengan membuat forum di luar partai politik. “Mekanismenya bisa macam-macam, paling tidak secara legal formal prinsip tadi sudah terlihat,” kata Mada.

Baca Juga: Eks Koruptor kembali ke Partai, PUKAT UGM: Komitmen AntiKorupsi Rendah

Baca Juga: Ramai Petisi WFH, Pengamat UGM: Transportasi Publik harus Memadai

3. Perubahan sistem bisa mulai diterapkan

Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Ringankan Kerja PPS   Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski baru menjadi wacana, pro kontra terhadap sistem proporsional tertutup telah banyak bermunculan, terutama dari kalangan partai politik. Menurut Mada, perdebatan adalah hal yang lumrah. Namun, perubahan sistem ini sebenarnya bisa didorong untuk mulai diterapkan pada pemilu terdekat karena tidak ada hambatan administratif. Faktor penentu terletak pada kemauan para anggota DPR untuk mengubah sistem yang sudah diterapkan saat ini. 

“Sistem tertutup hampir bisa dipastikan akan disetujui oleh partai yang secara serius mengorganisasi diri, meski tetap akan ada banyak kendala, dan pasti tidak disetujui partai yang tidak suka capek-capek mengorganisasi dan hanya memainkan media,” ungkapnya.

Baca Juga: Psikolog UGM Paparkan Bahaya Hustle Culture, Hati-hati Jadi Toxic!

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya