Pakar Hukum Tata Negara UGM Nilai Penundaan Pemilu Pelanggaran Berat

Perpanjangan masa jabatan presiden melanggar konstitusi

Yogyakarta, IDN Times -Penundaan pemilihan umum merupakan pelanggaran sangat berat. Pendapat tersebut diutarakan Pakar Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi, terkait dengan wacana penundaan pemilu yang sempat dilontarkan sejumlah pihak beberapa saat lalu.

"Itu pelanggaran berat sekali ya (penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden). Karena kalau di Undang Undang Dasar itu jelas 5 tahun, enggak ada plus, lebih satu detik aja sudah melanggar konstitusi," kata Pakar Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi, saat acara Pojok Bulaksumur, di Gedung Pusat UGM, Kamis (12/1/2023).

1. Jadwal Pemilu sesuai aturan

Pakar Hukum Tata Negara UGM Nilai Penundaan Pemilu Pelanggaran BeratPakar Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

 Andi menambahkan pemilihan umum harus dilakukan sesuai aturan waktu yang ada. "Jadi tetap 5 tahun (sekali)," ujar Dosen Hukum Tata Negara UGM itu.

Menjadi permasalahan juga menurut Andi adalah ada sejumlah orang yang selalu mendeskriditkan penyelenggaraan Pemilu. "Mendeskriditkan penyelenggara Pemilu, bahwa mereka tidak bisa distribusi logistik, tapi saya kira meskipun susah payah, saya masih percaya teman-teman penyelenggara Pemilu itu sanggup mendistribusikan politik," kata Andi.

2. Sistem modern bisa digunakan

Pakar Hukum Tata Negara UGM Nilai Penundaan Pemilu Pelanggaran BeratIlustrasi pemilihan secara elektronik atau e-voting. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Menurut Andi logistik masih menjadi isu yang hangat, karena saat ini sistem Pemilu masih menggunakan cara manual. Menjadi berbeda jika menggunakan sistem yang lebih modern.

"Coba kalau sudah pakai sistem. Wong kita aja di Sleman Pilkades sudah pakai elektronik kok. Satu hari jadi. Cuma ya kadang-kadang kalau itu kita enggak percaya sistemnya. Saya kira kalau teknologi informasi itu enggak ada yang susah, yang penting kita mau dan ada pengamanan sistemnya. Wong ada beberapa negara menggunakan e-voting bisa kok," ucapnya. 

Baca Juga: PDIP Belum Umumkan Capres, Pakar Politik UGM: Sinyal Usung Ganjar 

Baca Juga: Partai Baru Bermunculan, Pakar Politik UGM: Lahir karena Baperan

3. Perlu sistem yang mantap

Pakar Hukum Tata Negara UGM Nilai Penundaan Pemilu Pelanggaran BeratIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Andi menyarankan sistem Pemilu harus mantap. Ia melihat pasca reformasi, sangat sering setahun menjelang Pemilu Undang-Undangnya diganti.

Perubahan sistem tersebut kerap terjadi. "Ini ibaratnya gini, saya enggak bisa nyetir tapi saya salahkan mobilnya," kata Andi. 

Baca Juga: Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Ringankan Kerja PPS   

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya