Ma'ruf Amin Sebut Bersedia Jadi Juru Damai PBNU dan PKB
Intinya Sih...
- Wapres Ma'ruf Amin siap menjadi juru damai antara PKB dan PBNU untuk meredakan ketegangan antara keduanya.
- Ma'ruf Amin menegaskan bahwa perannya hanya untuk mencari solusi, bukan untuk memperburuk konflik.
- Menteri Agama tidak bisa sembarangan mengubah aturan pendirian rumah ibadah yang telah disepakati bersama Kemenag dan Kemendagri.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, yang juga pendiri PKB dan mantan Ketua Dewan Syuro pertama di PKB, menyatakan kesiapannya untuk menjadi juru damai antara PKB dan PBNU. Hal ini disampaikan setelah PBNU meminta bantuan dirinya untuk meredakan ketegangan antara kedua pihak.
"Kalau keinginan mereka (PBNU) itu saya diminta sebagai orang untuk bagaimana mendamaikan dengan tulus, dengan ikhlas saya bersedia tentunya karena itu perintah agama. Apalagi saya terlibat dalam pendirian Dewan Syuro PKB yang pertama tentu bersedia," katanya, di Bantul, Selasa (7/8/2024).
1. Bersedia menjadi juru damai asal jangan dijadikan peluru tambahan
Namun demikian, Wapres menegaskan bahwa jika perannya hanya untuk mencari celah guna menyerang pihak lain, maka dirinya tidak akan bersedia.
"Itu kan artinya saya menambahkan peluru agar konflik tersebut semakin meruncing," ucapnya.
2. Harus ada keinginan PBNU dan PKB untuk berdamai
Lebih lanjut, Wapres menyatakan kesiapannya untuk menjadi juru damai jika PBNU dan PKB benar-benar ingin berdamai dan mencari solusi.
"Tentu saya sangat siap jika diminta untuk jadi juru damai," ucapnya.
Baca Juga: PBNU Klaim Tak Ada Masalah Pribadi Antara Cak Imin dan Gus Yahya
3. Menag jangan asal coret aturan bersama pendirian tempat ibadah
Sementara itu, terkait pernyataan Menteri Agama yang menyebut pendirian rumah ibadah cukup diatur oleh Kementerian Agama tanpa perlu mengikuti aturan bersama dengan Kemendagri, Wapres Ma'ruf Amin menegaskan bahwa Menteri Agama tidak bisa sembarangan mengubah aturan tersebut. Menurutnya, aturan pendirian rumah ibadah merupakan hasil kesepakatan majelis-majelis agama yang dibuat bersama antara Kemenag dan Kemendagri.
"Jadi sebab-sebabnya, tidak saja begitu terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan dan dari hasil diskusi itu terjadilah kesempatan yang kemudian dituangkan aturan bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," ucapnya.
Wapres menambahkan bahwa kesepakatan tersebut tidak bisa begitu saja dihapus atau diubah tanpa mempertimbangkan alasan di balik pembuatannya dan mendengarkan pendapat dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembentukan aturan tersebut.
"Jadi jangan asal kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja. Harus dilihat sebab-sebabnya kenapa aturan itu ada dan untuk apa aturan itu dibuat serta mendengarkan pendapat dari mereka-mereka yang melahirkan aturan bersama itu," tandasnya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Sebut Kasongan Sentra Gerabah Terlengkap di Indonesia