Tips dari OJK DIY Hindari Kredit Macet Pinjol
Penting untuk memastikan legalitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pinjaman online (Pinjol) maupun Paylater kerap menjadi daya tarik orang dengan berbagai kemudahannya. Tidak sedikit mereka yang tergiur, tanpa mempertimbangkan aspek risiko.
Tidak jarang pula mereka yang melakukan pinjaman secara online terperosok ke lubang pinjol ilegal, karena iming-iming lebih mudah dan cepat. Untuk mencegah jeratan pinjol, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakrta (OJK DIY), Parjiman, memberikan saran bagi yang ingin melakukan pinjaman secara daring.
Baca Juga: GIPI DIY: Sinergi Bisa Perkuat Pariwisata Kawasan Joglosemar
1. Cek legalitas perusahaan pinjaman
Parjiman mengingatkan sebelum melakukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online atau paylater, konsumen dan/atau masyarakat dapat memastikan beberapa hal, seperti meminjam pada fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar di OJK.
"Konsumen dan/atau masyarakat dapat mngirimkan ke whatsapp hotline OJK di 081-157-157-157 untuk menanyakan legalitas fintech peer to peer lending," kata Parjiman, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: OJK DIY: Pegadaian Ilegal Marak di Sekitar Kampus