OJK DIY: Pegadaian Ilegal Marak di Sekitar Kampus

OJK DIY catat ada 10 tempat gadai ilegal di wilayahnya

Yogyakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan bermunculannya pegadaian ilegal. OJK DIY setidaknya telah menemukan 10 pegadaian ilegal di wilayahnya.

Kepala OJK DIY, Parjiman, menyebut pegadaian ilegal banyak bermunculan di sekitaran kampus. "Sekarang yang lagi marak pegadaian ilegal, coba lihat di kampus-kampus (sekitar kampus), itu banyak di Babarsari, Jalan Kaliurang," kata Parjiman, Senin (31/10/2022).

1. Tindak lanjut OJK DIY

OJK DIY: Pegadaian Ilegal Marak di Sekitar KampusIlustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Parjiman mengingatkan kepada masyarakat bahwa tidak semua pegadaian yang ada telah berizin. Pegadaian yang menjalankan operasinya harus memiliki izin dari OJK. Pegadaian yang tidak berizin juga telah dilakukan penindakan oleh OJK DIY.

"Sudah kami datangi, ada 10 (selama 2022) yang ketahuan tidak berizin OJK, akhirnya kita sampaikan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk nanti operasinya dilarang karena gak berizin," kata Parjiman.

Baca Juga: Jumlah Motor Listik di Jogja Meningkat, PLN Dirikan 41 SPLU  

2. Tegas tutup yang tidak berizin

OJK DIY: Pegadaian Ilegal Marak di Sekitar Kampusilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Parjiman menyebut dulu untuk pegadaian tidak berizin tidak dipermasalahkan, namun saat ini harus memiliki izin dari OJK. Upaya untuk menghentikan pegadaian ilegal pun terus dilakukan.

"Ketahuan operasi tapi tidak berizin kita tutup. Kemarin baru kita mulai. Kami melakukan survey, fit and proper, rekomendasi kantor pusat. Kalau dulu kan boleh-boleh saja, sekarang gak boleh. Tetap harus izin," ujar Parjiman.

3. Pegadaian legal dapat dicek di web OJK

OJK DIY: Pegadaian Ilegal Marak di Sekitar KampusIlustrasi kantor Pegadaian. (IDN Times/ Bramanta Pamungkas)

Parjiman menyebut sebelum ditemukan 10 pegadaian ilegal ini, sudah ada beberapa pegadaian ilegal juga yang ditutup. "Dulu sudah ada yang ditutup, sekitaran Yogyakarta dan Sleman. Dulu sudah ditutup, tapi muncul lagi," ujar Parjiman.

Parjiman menyebut untuk gadai yang legal atau berizin OJK dapat dilihat melalui web OJK. "Jadi untuk pegadian legal, berizin bisa dicek di web ojk.go.id, ada daftarnya di web itu," kata Parjiman.

Baca Juga: Ekonom UGM UGM Optimis Jogja Mampu Hadapi Ancaman Resesi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya