Tips dari OJK DIY Hindari Kredit Macet Pinjol

Penting untuk memastikan legalitas

Yogyakarta, IDN Times - Pinjaman online (Pinjol) maupun Paylater kerap menjadi daya tarik orang dengan berbagai kemudahannya. Tidak sedikit mereka yang tergiur, tanpa mempertimbangkan aspek risiko.

Tidak jarang pula mereka yang melakukan pinjaman secara online terperosok ke lubang pinjol ilegal, karena iming-iming lebih mudah dan cepat. Untuk mencegah jeratan pinjol, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakrta (OJK DIY), Parjiman, memberikan saran bagi yang ingin melakukan pinjaman secara daring.

1. Cek legalitas perusahaan pinjaman

Tips dari OJK DIY Hindari Kredit Macet Pinjolilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Parjiman mengingatkan sebelum melakukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online atau paylater, konsumen dan/atau masyarakat dapat memastikan beberapa hal, seperti meminjam pada fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar di OJK.

"Konsumen dan/atau masyarakat dapat mngirimkan ke whatsapp hotline OJK di 081-157-157-157 untuk menanyakan legalitas fintech peer to peer lending," kata Parjiman, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: GIPI DIY: Sinergi Bisa Perkuat Pariwisata Kawasan Joglosemar

2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan

Tips dari OJK DIY Hindari Kredit Macet Pinjolilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Tidak hanya memastikan legalitas perusahaan yang memberikan pinjaman. Parjiman juga mengingatkan agar meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. "Memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya. Serta, meminjam untuk kepentingan yang produktif," kata Parjiman.

Parjiman juga menyinggung ada sejumlah faktor yang membuat pinjaman macet. Mulai dari kualitas penilaian kelayakan pemberian pendanaan (credit scoring), kegiatan collection, tidak adanya mitigasi risiko pendanaan yang memadai, ataupun faktor kondisi keuangan peminjam pada saat jatuh tempo.

"Sampai dengan saat ini, masing-masing penyelenggara fintech P2P lending memiliki variasi penyebab permasalahan pinjaman macet karena kompleksitas dan perbedaan model bisnis yang dilakukan. OJK terus melakukan monitoring terhadap perubahan tingkat pinjaman macet setiap penyelenggara agar penyelenggara memitigasi peningkatan risiko gagal bayar dalam penyelenggaran kegiatan usaha fintech P2P lending," ucap Parjiman.

3. Aturan peminjaman secara online

Tips dari OJK DIY Hindari Kredit Macet PinjolPerbedaan Pinjaman Online Legal dan Abal-abal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait siapa saja yang melakukan pinjaman, OJK telah mengatur dalam POJK 10/2022 yang mendefinisikan penerima dana (borrower) dapat berupa orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang menerima pendanaan (pinjaman).

"Adapun pihak yang dapat menjadi penerima dana yaitu warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, dan/atau badan usaha Indonesia. Selain itu, penyelenggara fintech P2P lending diwajibkan untuk memerhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan penerima dana dalam memfasilitasi pemberian pendanaan," ujar Parjiman.

Baca Juga: OJK DIY: Pegadaian Ilegal Marak di Sekitar Kampus

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya