Sidang Klitih Diwarnai Kericuhan, Keluarga Tak Terima Vonis Hakim
Terdakwa dijatuhi hukuman 6 hingga 10 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis terdakwa kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan seorang pelajar, Daffa Adzin Albasith (17) yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta 3 April lalu. Sidang yang digelar di ruang sidang PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022) ini juga sempat diwarnai kericuhan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suparman ini memutuskan tiga terdakwa pada sidang pertama yaitu Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M. Musyaffa Affandi (21), terbukti bersalah.
1. Vonis hakim lebih ringan dibanding JPU
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suparman menyatakan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Atas dasar itu terdakwa satu, Ryan Nanda Saputra dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun. Sementara, terdakwa dua, Fernandito Aldrian Saputra, dan terdakwa tiga, M. Musyaffa Affandi selama 6 tahun.
"Menyatakan terdakwa satu, Ryan Nanda Saputra, terdakwa dua, Fernandito Aldrian Saputra, dan terdakwa tiga, M. Musyaffa Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian," kata Suparman dalam amar putusannya.
Putusan dari Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman tersebut lebih ringan dari ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara 11 tahun bagi Ryan dan 10 tahun untuk Fernandito serta Musyaffa.
Baca Juga: Jadi Korban Klitih, Siswa SMA di Yogyakarta Meninggal Dunia
Baca Juga: Pelaku Klitih yang Tewaskan Pelajar Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap
Baca Juga: Gegara Klitih, Lagi-lagi Jogja Trending Topic Twitter