Dishub Yogyakarta: Skuter Listrik Bukan untuk di Jalan Raya

Diperbolehkan di area tertentu saja

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta menghentikan sementara beroperasinya skuter listrik di kawasan Malioboro. Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan skuter listrik memang tidak boleh dikendarai di jalan raya.

Baca Juga: Aturan Belum Jelas, Pemkot Yogyakarta Setop Sementara Skuter Listrik  

1. Skuter listrik diperuntukkan di area perumahan atau jalur khusus

Dishub Yogyakarta: Skuter Listrik Bukan untuk di Jalan RayaIlustrasi otopet atau skuter listrik. (Unsplash/Marat Mazitov)

Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif, mengatakan dalam undang-undang sudah cukup jelas mengatur bahwa skuter elektrik tidak diperuntukkan di jalan raya. Oleh karena itu, ia meminta kepada pengguna maupun pihak yang menyewakan skuter itu untuk digunakan di area tertentu saja.

“Misalnya di area perumahan atau di jalur khusus yang memang disediakan untuk kendaraan jenis tersebut. Kalau di Jakarta, memang sudah ada jalur khususnya tetapi di Yogyakarta belum ada karena jalannya sempit,” katanya pada Selasa (11/1/2022) dilansir ANTARA.

2. Bukan kendaraan yang stabil

Dishub Yogyakarta: Skuter Listrik Bukan untuk di Jalan RayaIlustrasi otopet listrik. (ANTARA News/Asep Firmansyah)

Agus menilai, skuter listrik tergolong sebagai kendaraan bermotor yang tidak stabil, sehingga bisa berbahaya jika dikendarai di jalan raya.

“Kami lebih sayang ke masyarakat maupun wisatawan dengan mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan mereka. Baik kendaraan itu milik pribadi atau sewa, tetapi pada prinsipnya tidak boleh digunakan di jalan raya,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan akan mengambil tindakan bersama kepolisian jika masih ada skuter yang meluncur di jalan raya.

“Semata-mata untuk keselamatan dan keamanan pengguna. Kami harapkan masyarakat dapat memahami. Kami tidak mengekang tetapi semata-mata untuk keselamatan,” pungkasnya. 

3. Pemkot Yogyakarta akan lakukan penataan

Dishub Yogyakarta: Skuter Listrik Bukan untuk di Jalan RayaWakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan akan melakukan penataan terhadap keberadaan skuter listrik. Mengingat, kendaraan ini disewakan bagi wisatawan di kawasan Malioboro maupun Tugu Pal Putih. 

Penataan yang dimaksud meliputi pembatasan jumlah, jalur yang diperbolehkan, serta jam operasional. Dengan begitu, pengguna skuter bisa berkendara dengan aman tanpa membuat masyarakat atau wisatawan lain merasa terganggu.

Baca Juga: Peneliti UGM Berharap Pemkot Yogyakarta Tak Batasi Skuter Listrik    

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya