- Home
- Automotive
- Car
- 5 Ragam Pelat Nomor di Indonesia, Warna-Warni
5 Ragam Pelat Nomor di Indonesia, Warna-Warni
Artinya beda-beda lho!

Sering lihat kan warna-warni pelat nomor kendaraan di Indonesia? Salah satunya adalah warna putih yang menggantikan pelat nomor hitam sejak awal Januari 2022.
Indonesia saat ini memiliki 5 warna pelat nomor kendaraan, yaitu putih, hijau, kuning, dan merah. Kenapa berbeda warna ya? Yuk kita lihat artinya.
1. Pelat nomor putih dengan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional

2. Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraaan umum atau transportasi publik

Baca Juga: Trans Jogja Palbapang-Malioboro Diresmikan, Siap Antar ke Bantul-Jogja
3. Pelat merah dengan tulisan warna putih untuk kendaraan yang dimiliki instansi negara hingga pemerintah di daerah

4. Pelat nomor warna hijau dengan tulisan hitam, dipakai untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk

5. Pelat nomor putih dengan tulisan hitam ditambah bagian bawah berwarna biru, menandakan kendaraan yang digunakan adalah motor atau mobil listrik. Hal ini sesuai dengan Kakorlantas Polri

Itulah lima warna pelat kendaraan yang berbeda-beda di Indonesia. Sudah tahu kan artinya?
Baca Juga: 10 Rekomendasi Sewa Mobil di Jogja, Banyak Pilihan
Editorial Team
Show All
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Tahun 2024, Gunungkidul Prioritaskan Pembangunan 4 kapanewon
- Sindir Pemda, Warganet Jogja Minta Gibran Aspal Jalan Godean
- Shinta Ratri, Pendiri Ponpes Al-Fatah Yogyakarta, Meninggal Dunia
- 5 Tipe Perempuan yang Disukai Alpha Male, Gak Mesti Populer
- Profil Shinta Ratri, Transpuan Pendiri Ponpes Waria di Jogja
- Gunungan Wayang Kulit dari Sultan untuk Paus Fransiskus
- 11 Tempat Wisata di Kulon Progo untuk Berburu View dari Ketinggian
- Pemkab Bantul Anggarkan Rp104 Miliar untuk Entaskan Kemiskinan
- 10 Artis Indonesia pernah Dikabarkan Meninggal Dunia, Hoaks!
- Polresta Yogyakarta Bekuk 4 Penjual Miras Oplosan dan Ilegal