Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi harga dan lokasi parkir resmi di Kota Jogja
Ilustrasi harga dan lokasi parkir resmi di Kota Jogja (unsplash.com/@farhanabas)

Tarif parkir yang tidak sesuai aturan masih ditemukan di Kota Yogyakarta. Bahkan 'nuthuk' atau pungutan tarif parkir yang melebihi aturan beberapa kali viral di media sosial.

Ini info penting bagi kamu untuk mengetahui besaran tarif dan lokasi parkir resmi di Kota Yogyakarta, Jangan sampai apes!

1. Lokasi parkir resmi di Kota Yogyakarta

Ilustrasi harga dan lokasi parkir resmi di Kota Jogja (pexels.com/@atomlaborblog)

Area parkir di Kota Yogyakarta terbagi tiga kawasan, yaitu kawasan satu berada di Malioboro, stasiun, alun-alun, dan sekitarnya. Kawasan dua, yakni di jalan besar tapi tak padat, dan kawasan ketiga meliputi tempat sepi dan berada pinggiran.

Nah, yang termasuk dalam kawasan satu, yaitu:

  • Jalan Margo Utomo

  • Jalan Urip Sumoharjo

  • Jalan Prof Yohanes

  • Jalan Secodiningratan

  • Jalan Pajeksen

  • Jalan Beskalan

  • Jalan Reksobayan

  • Jalan Perwakilan

  • Jalan Suryatmajan

  • Jalan Mataram

  • Jalan KH. Ahmad Dahlan

  • Jalan Ketandan

  • Jalan Kebun Raya Gembira Loka

  • Jalan Bhayangkara

  • Tempat Kantong Parkir (TKP) SENOΡΑΤΙ

  • TKP NGABEAN

  • TKP SRIWEDARI

  • TKP LIMARAN

  • TKP MALIOBORO 1

  • TKP MALIOBORO 2

  • TKP MALIOBORO 3

Sementara TKP Beskalan dan Ketandan, dikelola Dinas Perhubungan DIY berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 11 Tahun 2023 yang berisi tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

2. Ini besaran tarif parkir resmi di Kota Yogyakarta

Ilustrasi Jalan Malioboro (pexels.com/id-id/@andiravsanjani)

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berlaku tarif progresif, tarif retribusi parkir di kawasan satu yaitu:

  • Bus besar untuk tiga jam pertama Rp75 ribu, dan per jam berikutnya Rp25 ribu

  • Bus sedang untuk tiga jam pertama Rp50 ribu, dan per jam berikutnya Rp15 ribu

  • Roda empat untuk dua jam pertama Rp5 ribu, dan per jam berikutnya Rp2.500

  • Roda dua untuk dua jam pertama Rp2 ribu, dan per jam berikutnya Rp1.500

  • Roda dua,sampai delapan jam Rp2 ribu, dan lebih delapan jam sampai 12 jam Rp8 ribu

Tarif parkir di kawasan satu tepi jalan umum dan berlaku tarif progresif:

  • Roda empat untuk dua jam pertama Rp5 ribu, dan per jam berikutnya Rp2.500

  • Roda dua, untuk dua jam pertama Rp2 ribu dan per jam berikutnya Rp1.500

Tarif parkir di kawasan satu dan dua, tepi jalan umum dan tidak berlaku tarif progresif:

  • Roda empat - Rp2 ribu

  • Roda dua - Rp1 ribu

3. Juru parkir resmi di Kota Yogyakarta menggunakan warna seragam yang berbeda

Ilustrasi parkir jalan Malioboro (unsplash.com/@farhanabas)

Selain tarif resmi, kamu wajib mengetahui petugas parkir resmi memiliki seragam yang warnanya berbeda antara satu kawasan dengan lainnya. Nah, untuk petugas parkir Kawasan satu memakai seragam warna biru, kawasan dua memakai seragam warna hijau, dan kawasan tiga memakai seragam warna oranye.

Selain itu, pastikan setiap petugas parkir memberikan karcis yang terdapat harga yang dicetak bukan tulis manual, serta tidak melebihi yang tertuang dalam peraturan daerah.

Apabila ingin mengadukan pungutan liar atau mau tahu mengenai parkir resmi di Kota Yogyakarta, kamu dapat menghubungi Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta di nomor 0274-410002 atau Saber Pungli Kota Yogyakarta dengan nomor 0813 2909 3669.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Topics

Editorial Team