Daftar dan Tarif Resmi Parkir di Kota Yogyakarta, Wajib Tahu!

Tarif parkir yang tidak sesuai aturan masih ditemukan di Kota Yogyakarta. Bahkan 'nuthuk' atau pungutan tarif parkir yang melebihi aturan beberapa kali viral di media sosial.
Ini info penting bagi kamu untuk mengetahui besaran tarif dan lokasi parkir resmi di Kota Yogyakarta, Jangan sampai apes!
1. Lokasi parkir resmi di Kota Yogyakarta
Area parkir di Kota Yogyakarta terbagi tiga kawasan, yaitu kawasan satu berada di Malioboro, stasiun, alun-alun, dan sekitarnya. Kawasan dua, yakni di jalan besar tapi tak padat, dan kawasan ketiga meliputi tempat sepi dan berada pinggiran.
Nah, yang termasuk dalam kawasan satu, yaitu:
Jalan Margo Utomo
Jalan Urip Sumoharjo
Jalan Prof Yohanes
Jalan Secodiningratan
Jalan Pajeksen
Jalan Beskalan
Jalan Reksobayan
Jalan Perwakilan
Jalan Suryatmajan
Jalan Mataram
Jalan KH. Ahmad Dahlan
Jalan Ketandan
Jalan Kebun Raya Gembira Loka
Jalan Bhayangkara
Tempat Kantong Parkir (TKP) SENOΡΑΤΙ
TKP NGABEAN
TKP SRIWEDARI
TKP LIMARAN
TKP MALIOBORO 1
TKP MALIOBORO 2
TKP MALIOBORO 3
Sementara TKP Beskalan dan Ketandan, dikelola Dinas Perhubungan DIY berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 11 Tahun 2023 yang berisi tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
2. Ini besaran tarif parkir resmi di Kota Yogyakarta
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berlaku tarif progresif, tarif retribusi parkir di kawasan satu yaitu:
Bus besar untuk tiga jam pertama Rp75 ribu, dan per jam berikutnya Rp25 ribu
Bus sedang untuk tiga jam pertama Rp50 ribu, dan per jam berikutnya Rp15 ribu
Roda empat untuk dua jam pertama Rp5 ribu, dan per jam berikutnya Rp2.500
Roda dua untuk dua jam pertama Rp2 ribu, dan per jam berikutnya Rp1.500
Roda dua,sampai delapan jam Rp2 ribu, dan lebih delapan jam sampai 12 jam Rp8 ribu
Tarif parkir di kawasan satu tepi jalan umum dan berlaku tarif progresif:
Roda empat untuk dua jam pertama Rp5 ribu, dan per jam berikutnya Rp2.500
Roda dua, untuk dua jam pertama Rp2 ribu dan per jam berikutnya Rp1.500
Tarif parkir di kawasan satu dan dua, tepi jalan umum dan tidak berlaku tarif progresif:
Roda empat - Rp2 ribu
Roda dua - Rp1 ribu
3. Juru parkir resmi di Kota Yogyakarta menggunakan warna seragam yang berbeda
Selain tarif resmi, kamu wajib mengetahui petugas parkir resmi memiliki seragam yang warnanya berbeda antara satu kawasan dengan lainnya. Nah, untuk petugas parkir Kawasan satu memakai seragam warna biru, kawasan dua memakai seragam warna hijau, dan kawasan tiga memakai seragam warna oranye.
Selain itu, pastikan setiap petugas parkir memberikan karcis yang terdapat harga yang dicetak bukan tulis manual, serta tidak melebihi yang tertuang dalam peraturan daerah.
Apabila ingin mengadukan pungutan liar atau mau tahu mengenai parkir resmi di Kota Yogyakarta, kamu dapat menghubungi Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta di nomor 0274-410002 atau Saber Pungli Kota Yogyakarta dengan nomor 0813 2909 3669.