Ilustrasi parkir jalan Malioboro (unsplash.com/@farhanabas)
Selain tarif resmi, kamu wajib mengetahui petugas parkir resmi memiliki seragam yang warnanya berbeda antara satu kawasan dengan lainnya. Nah, untuk petugas parkir Kawasan satu memakai seragam warna biru, kawasan dua memakai seragam warna hijau, dan kawasan tiga memakai seragam warna oranye.
Selain itu, pastikan setiap petugas parkir memberikan karcis yang terdapat harga yang dicetak bukan tulis manual, serta tidak melebihi yang tertuang dalam peraturan daerah.
Apabila ingin mengadukan pungutan liar atau mau tahu mengenai parkir resmi di Kota Yogyakarta, kamu dapat menghubungi Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta di nomor 0274-410002 atau Saber Pungli Kota Yogyakarta dengan nomor 0813 2909 3669.