Sleman, IDN Times - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) berencana menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) di Karanggeneng, Umbulharjo, Cangkringan. Lokasi ini digunakan sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara selama TPA Piyungan, Bantul ditutup.
Salah seorang warga Karanggeneng, Arif mengaku khawatir pembuangan sampah sementara dilakukan di desanya. Ia juga mempertanyakan siapa yang telah menyetujui lokasi tersebut. "Di berita bilang sudah disetuji, yang menyetujui siapa?," ujar Arif Selasa (25/7/2023).
