Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Karangmloko Didampingi Muhammadiyah Somasi Angel's Wing Jogja

Warga Karangmloko bersama kuasa hukum, didampingi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman melayangkan somasi kedua untuk AW Jogja, Kamis (15/8/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Intinya sih...
  • Warga Karangmloko, Sleman, melayangkan somasi kedua untuk Angel's Wing (AW) Jogja
  • Somasi kedua dilayangkan karena tuntutan warga belum terakomodir sepenuhnya oleh pihak AW
  • Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sleman menuntut penertiban minuman beralkohol di Sleman

Sleman, IDN Times - Sejumlah Warga Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, didampingi Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman, melayangkan somasi kedua untuk Angel's Wing (AW) Jogja, Kamis (15/8/2024). Sejumlah warga yang menolak keberadaan AW Jogja, mendesak agar tempat hiburan malam itu tutup.
 
“Kami mendatangi Angel's Wing untuk somasi kedua. Kami kembali menegaskan, warga menolak keberadaan Angel's Wing, karena sangat mengganggu kenyamanan warga yang ada di sini,” ungkap Kuasa Hukum warga, Agung Nugroho.

1.Minta AW Jogja untuk tutup atau kembali menjadi resto

Warga Karangmloko bersama kuasa hukum, didampingi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman melayangkan somasi kedua untuk AW Jogja, Kamis (15/8/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Agung mengatakan somasi kedua dilayangkan, karena setelah somasi pertama, apa yang menjadi tuntutan warga, belum sepenuhnya terakomodir. Setelah bertemu dengan pihak AW, ia menyebut pihak AW yang ada di Jogja, akan meneruskan ke manajemen AW pusat. Agung menyebut tuntutan warga saat ini juga masih sama dengan petisi yang sudah ditandatangani sebelumnya.
 
“Kalau memang konsep berubah jadi resto gak masalah, dan itu gak mengganggu kenyamanan, ekonomi tumbuh bersama. Ketika jadi hiburan malam mengganggu ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, pengaruh ke generasi muda,” ungkapnya.
 
Pihaknya masih akan menunggu tanggapan dari AW setelah somasi kedua. Tenggat waktu diberikan selama tujuh hari kepada pihak manajemen AW. Selain itu, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan instansi pemerintah terkait.

2.Peredaran minuman beralkohol jadi sorotan

Warga Karangmloko bersama kuasa hukum, didampingi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman melayangkan somasi kedua untuk AW Jogja, Kamis (15/8/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Ketua Majelis Hukum dan HAM, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sleman, Ari Wibowo mengatakan PDM Sleman sejak awa menaruh perhatian dengan merebaknya minuman beralkohol di DIY, khususnya di Sleman. Pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, dan instansi terkait untuk menyampaikan keprihatinan atas maraknya peredaran alkohol.
 
“Kami minta bupati tegas penertiban minuman alkohol di Sleman. Demikan juga dengan Satpol PP dan juga kepolisan menuntut menindak tegas toko yang menjual minuman alcohol,” ungkap Ari.
 
Beberapa toko yang menjual minuman keras tersebut juga telah ditutup, karena terbukti melanggar aturan yang ada. Ia mengatakan di Sleman ada Perda nomor 8 tahun 2010 dan Peraturan Bupati nomor 10 tahun 2023, salah satu poinnya disebut minuman beralkohol tidak boleh dijual di tempat-tempat tertentu.
 
“Salah satunya di tempat pemukiman masyarkaat, kemudian tidak boleh didekat tempat pendidikan. Kalau aturan bupati minimal 500 meter, ini AW berdiri tidak jauh dari beberapa sekolah, termasuk masid, tempat peribadahan, itu minimal 500 meter. Ini jelas melanggar Perda,” ungkap Ari.

3.Pihak manajemen segera beri konfirmasi

Manager AW Jogja, Jordan. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Manager AW Jogja, Jordan menanggapi somasi kedua ini, ia akan menyampaikan ke manajemen AW pusat. Ia mengaku tidak bisa mengambil keputusan sendiri, terkait tuntutan sejumlah warga Karangmloko.  “Semoga waktu dekat sudah ada info yang bisa saya sampaikan ke masyarakat. Jadi untuk sekarang tetap kooperatif, bertemu dengan itikad baik,” kata Jordan.
 
Saat disinggung terkait perizinan menjual minuman beralkohol, ia menyebut sebelum jadi AW sudah menjadi resto bintang 3, di mana dalam kategori sudah berkaitan dengan bar. “Kalau kebisingan sudah antisipasi. Sudah dipasang peredam total,” ungkap Jordan.
 
Jordan belum bisa memberi komentar lebih jauh, termasuk terkait pemilihan lokasi. Menurutnya hal tersebut merupakan kebijakan dari pusat. Ia pun akan mencoba mengkonfirmasi terkait hal tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us