Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin, membenarkan telah menerima aspirasi warga. Menurutnya, masyarakat meminta agar proses sanksi terhadap Dukuh Banyon ditingkatkan dari SP 1 menjadi pemberhentian. Namun, ia menegaskan proses tersebut harus memiliki dasar administrasi yang kuat.
“Jadi mereka menuntut untuk diproses dari SP1 langsung ke penindakan pemberhentian Pak Dukuh. Namun, kami juga minta kepada warga, kami didukung juga. Jangan hanya memaksa kami untuk melakukan hal itu tanpa dengan ada dasar yang kuat,” ucapnya.
Hilmi meminta waktu sekitar tujuh hari untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul. Dalam waktu tersebut, warga juga diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap kinerja dukuh. Selain itu, ia mengungkapkan Dukuh Banyon juga tercatat lima kali tidak mengikuti apel di kalurahan.
Terkait dugaan penggelapan sertifikat, Hilmi mengatakan kalurahan telah menerima dua laporan dari warga. Salah satu laporan telah diselesaikan melalui proses mediasi yang mempertemukan pihak dukuh, korban, dan pihak terkait.
Sementara untuk kasus lainnya, kalurahan telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam pemeriksaan tersebut, Dukuh Banyon menyatakan kesediaannya menyelesaikan persoalan, termasuk mengembalikan uang dan sertifikat milik warga. Meski demikian, hingga saat ini proses penyelesaian belum tuntas karena nilai kerugian yang harus dikembalikan mencapai Rp48 juta.