Kota Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Yogyakarta menemukan 45 persen dari total pelaku usaha melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan mengabaikan aturan jaga jarak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengaku pernah memanggil pelaku usaha kuliner angkringan di sekitar Sungai Code yang berada di wilayah Kotabaru karena dinilai mengabaikan protokol jaga jarak.