Rombongan truk di kawasan Jembatan Kretek II Bantul. (dok. istimewa)
Selain itu, sopir truk juga ditilang oleh petugas. “Tindakan tegas ini diambil karena perilaku mengemudi yang ugal-ugalan dapat membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Jeffry.
Selain itu, pengemudi diberikan edukasi agar tidak mengulangi perbuatan yang membahayakan tersebut. Pengemudi juga diminta untuk membuat video klarifikasi supaya tindakannya tidak ditiru oleh masyarakat. Saat ini, kendaraan truk tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan juga bersedia menghapus video yang diposting di media sosial TikTok,” imbuh Jeffry.
Saat ini, kata dia kendaraan truk tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian. Jeffry melanjutkan, meskipun sopir memiliki SIM yang memungkinkan dia mengemudikan kendaraan tersebut, perilakunya di jalan tetap harus sesuai dengan peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.