Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. IDN Times/Tunggul Damarjati
Noviar mengatakan, dasar dari operasi itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pengendalian COVID-19.
Maka dari itu para pelanggarnya pun dikenai sanksi sesuai yang tercantum dalam Pergub, berupa pembinaan.
"Karena, kalau teguran lisan atau tertulis itu sudah sering kita lakukan di awal. Ini kita masuk pembinaan. Dibina, buat surat pernyataan, dalam jangka waktu seminggu tak ada perubahan, maka kita berikan pembinaan kedua, ketiga, nggak juga, maka kita lakukan penutupan operasional sementara," ujarnya.
"Karena kita buat SOP-nya begini, 7 hari pembinaan pertama, terus 3 hari pembinaan kedua, 3 hari pembinaan ketiga. Setelah dilewati ternyata nggak juga ada perubahan maka kita akan melakukan penutupan sementara," sambung dia merinci.
Lebih jauh, ia meminta warga untuk meningkatkan kesadaran masing-masing maupun orang di sekitar akan pentingnya penerapan protokol COVID-19 selama masa pandemi.
"Jadi perlu semua pihak, tidak cuma dibebankan kepada Satpol PP, TNI/Polri, tapi semua pihak harus menyadarkan. Terutama keluarga. Menyadarkan keluarganya kalau keluar rumah ya wajib pakai masker, jaga jarak, tidak berkerumun, memberikan edukasi lah," tandasnya.