200 Orang Terjaring Razia Masker, 3 Pelanggar Bayar Denda Rp300 Ribu

1. Malu melakukan hukuman, pelanggar pilih bayar denda

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan di antaranya menyapu atau melakukan push-up.
“ Ada tiga pemuda yang memilih membayar denda daripada harus kerja sosial. Sesuai aturan denda yang dibayarkan Rp100.000 untuk tiap pelanggar. Mungkin malu harus melakukan hukuman,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (21/9/2020).
2. Masih diperlukan edukasi untuk mengajak warga pakai masker

Sementara itu Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyatakan banyaknya warga yang terkena razia menunjukkan masih perlunya kesadaran untuk mengajak warga memakai masker
“Masih dibutuhkan upaya untuk memberikan edukasi bahwa penggunaan masker ini adalah hal yang sangat penting. Ini merupakan satu-satunya cara untuk mengantisipasi penularan COVID-19,” ungkap Heroe.
3. Razia dilakukan hingga akhir September

Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan tersebut dilakukan secara rutin hingga akhir September dengan sasaran tempat umum dari kawasan Tugu, Malioboro hingga kawasan Keraton Yogyakarta.
















