Ungkap Kasus Dokter Gadungan, Erick Thohir Apresiasi Polresta Sleman

Sleman, IDN Times - Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus dokter palsu di tim PSS Sleman beberapa waktu lalu. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memberikan apresiasi kepada Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi terkait dengan keberhasilan mengungkap kasus dokter gadungan bola gadungan, Elwizan Aminuddin.
1. Bawa sepak bola Indonesia lebih maju

Dalam unggahannya di Instagram, Erick menuturkan, apresiasi diberikan langsung kepada Ardi setelah laga Timnas Indonesia melawan Singapura pada gelaran Piala AFF U-16 2024, di Stadion Manahan, Jumat (21/6/2024) kemarin.
"Saya memberikan apresiasi kepada Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi. Terima kasih atas kontribusi dan kolaborasi pihak kepolisian dengan PSSI untuk terus membawa sepak bola Indonesia semakin maju," kata Erick dalam unggahannya, Sabtu (22/6/2024).
"Hari ini tentu kami ingin mengucapkan terima kasih. Bagaimana kita PSSI bisa berkolaborasi dengan kepolisian khususnya di wilayah Sleman. Untuk kasus dokter yang menangani ternyata tidak sesuai kualifikasi," kata Erick dalam video yang ia unggah.
2. Singgung kasus pengaturan skor PSS Sleman

Dalam kesempatan itu, Erick juga menyebut PSSI termasuk pihak yang dirugikan dengan adanhya dokter gadungan, khususnya saat Elwizan berada di lingkungan Timnas Indonesia.
Dia menekankan jika PSSI akan terus berkolaborasi dengan seluruh pihak demi menjaga sepak bola Indonesia bebas dari tindak kriminalitas dan berprestasi. Ia pun menyoroti kasus pengaturan skor alias match fixing di Sleman pada 2018 silam kala PSS Sleman masih berkompetisi di Liga 2.
"Karena tentu pihak-pihak bisa dirugikan, bagaimana kita juga melihat kasus match fixing di Sleman. kalau sepak bola mau terbang tinggi apalagi ini olahraga pemersatu bangsa tentu hal ini patut kita apresiasi," pungkas Erick.
3. Dokter gadungan rugikan PSS Rp254 juta

Pada awal tahun ini Polresta Sleman berhasil menangkap Elwizan Aminuddin (42) yang dilaporkan oleh manajemen PSS Sleman atas dugaan kasus dokter gadungan pada 3 Desember 2021 silam.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menjelaskan, Elwizan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di Cibodas, Tangerang, pada 24 Januari 2024. Elwizan dilaporkan manajemen PSS yang menyebut perusahaan merugi hingga Rp254 juta dari gaji serta bonus yang diberikan kepada tersangka sepanjang Februari 2020 sampai November 2021. Sementara riwayat pendidikan kedokteran Elwizan sendiri diragukan.
PT. PSS baru mengetahui Elwizan adalah dokter gadungan setelah mengonfirmasi ke Universitas Syah Kuala Banda Aceh, kampus yang diklaim tersangka sebagai almamaternya. Pihak Universitas Syah Kuala Banda Aceh memastikan Elwizan bukanlah lulusan fakultas kedokteran di kampus tersebut pada 30 November 2021.
"Tanggal 1 Desember, tersangka pamit pulang ke Palembang karena orang tuanya sakit, pergi tapi tidak pernah kembali lagi sampai akhirnya dia ditangkap," kata Ardi.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menambahkan, Elwizan merekayasa latar belakang pendidikan kedokterannya. Ijazah palsu yang kini disita polisi jadi buktinya.
Ijazah ini dibuat hanya dengan bermodalkan jaringan Internet. Ia mengambil contoh ijazah lewat mesin pencarian Google sebelum mengganti beberapa elemen di dalamnya.
"Sebelum dia bekerja sebagai dokter gadungan di beberapa tim sepak bola, dia bekerja sebagai kondektur bus kota, di Tangerang. Dia ada juga usaha jual kelontong," ungkap Riski.
4. Dokter gadungan pernah tangani Timnas

Riski melanjutkan, Elwizan mengaku mulai mencoba peruntungannya sebagai dokter gadungan pada 2013 silam dan berjalan mulus setidaknya sampai 2021. Total, dia telah berlabuh ke 9 tim sepanjang kariernya itu.
"Hasil keterangan dan pengakuan pelaku ada 9 tim, 8 tim sebelum PSS Sleman, termasuk timnas," kata Riski.
Riski pun menguraikan, kesembilan tim itu meliputi, Persita Tangerang, Barito Putra, Timnas U-19, Bali United, Madura United, dan Sriwijaya FC. Elwizan lalu kembali mendarat di Timnas U-19, selanjutnya ke Kalteng Putra dan terakhir PSS Sleman.