Proses RJ Kasus Hogi Minaya Dipastikan Tak Berlanjut

- Kliennya terbebas dari potensi tanggungan uang kerahiman dalam proses RJ.
- Penyelesaian perkara Hogi akan jadi penerapan perdana pasal dalam KUHAP baru yang mengatur penutupan perkara demi kepentingan hukum.
- Dengan mekanisme atau prosedur hukum baru, Teguh menilai lumrah waktu yang dibutuhkan selama transisi dalam pengimplementasian KUHAP baru ini.
Yogyakarta, IDN Times - Proses keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) untuk penyelesaian perkara Hogi Minaya (43) dipastikan tak akan berlanjut.
Penyelesaian kasus lewat RJ yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman disepakati awal pekan ini. Sesuai rencana awal, agenda akan dilanjutkan pada Kamis (29/1/2026) sore ini. Akan tetapi, rapat Komisi 3 DPR RI kemarin menyimpulkan kasus Hogi dihentikan demi kepentingan hukum.
"Yang kemarin (RJ) jilid satu belum selesai, kemudian jilid duanya nggak jadi terusan," kata Pengacara Hogi Teguh Sri saat dihubungi, Kamis.
Hogi sendiri sebelumnya terjerat proses hukum setelah membela istrinya dari aksi penjambretan. Dua penjambret istrinya tewas saat dikejar oleh Hogi dan ini membuat polisi menetapkannya sebagai tersangka.
1. Tutup pintu peluang uang kerahiman

Menurut Teguh, seiring dengan penghentian kasus ini maka kliennya juga terbebas dari potensi tanggungan uang kerahiman yang bisa saja dipersyaratkan dalam proses RJ.
"Tidak ada (peluang), kemarin kan (uang kerahiman) cuma wacana, sekiranya kalau nanti ada penyelesaian RJ itu ada ongkos-ongkos atau biaya-biaya yang dimintakan, tapi kan kita belum sampai ke sana," ujar Teguh.
2. Penerapan perdana Pasal 65 KUHAP baru

Penyelesaian perkara Hogi, kata Teguh, akan jadi penerapan perdana pasal dalam KUHAP baru yang mengatur penutupan perkara demi kepentingan hukum.
Rapat Komisi III DPR RI pada Rabu kemarin salah satu kesimpulannya adalah meminta Kejari Sleman untuk menghentikan kasus Hogi demi kepentingan hukum mengacu Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal itu sendiri memuat tentang wewenang bagi penuntut umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum.
"Karena kan pertama kali ini, meski nantinya kewenangan (penyelesaian perkara) langsung dari Kejaksaan Negeri Sleman sendiri, tapi mestinya koordinasi Kejaksaan Agung, minta petunjuk karena ini kan pertama kali terjadi," kata Teguh.
3. Maklumi masa transisi penerapan KUHAP baru

Dengan mekanisme atau prosedur hukum baru, Teguh menilai lumrah waktu yang dibutuhkan selama transisi dalam pengimplementasian KUHAP baru ini. Apalagi, penerapannya juga perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Namun demikian, Teguh tetap berharap prosesnya tak akan berlarut-larut, menimbang kliennya yang sudah terkuras waktu dan energinya untuk perkara ini.
"Ya Insyaallah secepatnya karena ini kan harus dipahami masa transisi dengan adanya undang-undang yang baru yang sebelumnya tidak diatur. Tapi saya kira secepatnya harus kejaksaan akan menerbitkan surat itu," pungkasnya.

















