Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UII Keluarkan Pernyataan Sikap, Tuntut KPU Patuhi Putusan MK

Logo UII. (uii.ac.id)
Intinya sih...
  • UII mendesak KPU menetapkan PKPU Pilkada 2024 mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan.
  • UII menilai RUU Pilkada yang akhirnya dibatalkan pengesahannya, adalah bentuk pembangkangan terhadap keputusan MK terkait pemilihan kepala daerah.
  • UII menuntut Presiden Jokowi untuk berhenti dari sikap abai dan membiarkan tirani mayoritas dalam politik nasional.

Sleman, IDN Times - Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak KPU menetapkan PKPU Pilkada 2024 mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan. Hal ini tertuang melalui Pernyataan Sikap UII 'Melawan Pembajakan Negara'.

"Menyeru KPU untuk patuh terhadap konstitusi dan melaksanakan pemilihan kepala daerah berdasar pada keputusan MK," tulis pernyataan sikap yang diteken Rektor UII, Fathul Wahid, Jumat (23/8/2024).

 

1. Kutuk segala upaya pembangkangan konstitusi

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid ikut turun ke Aksi jogja Memanggil membacakan puisi dengan judul Sak Karepmu. (iDNTimes/Herlambang Jati)

UII melihat demokrasi Tanah Air kian tersungkur seiring langkah penguasa dan oligarki yang tanpa malu membajak negara dengan beragam muslihat politik demi melanggengkan kekuasaan.

UII menilai RUU Pilkada yang akhirnya dibatalkan pengesahannya, adalah bentuk pembangkangan terhadap keputusan MK terkait pemilihan kepala daerah.

"(UII) mengutuk segala upaya pembangkangan konstitusi melalui konspirasi elite dan permufakatan jahat yang dilakukan oleh penyelenggara negara."

 

2. UII minta Jokowi jangan abai

Presiden Jokowi sampaikan Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 pada Jumat (16/8/2024). (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Melalui pernyataan sikap ini, UII menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berhenti dari sikap abai dan membiarkan tirani mayoritas dalam politik nasional yang memicu terjadinya autokratisasi demokrasi Indonesia.

"Mendesak kepada seluruh penyelenggara negara untuk menghentikan praktik demokrasi prosedural yang sarat siasat licik para elite politik dengan berikhtiar
mengembalikan terwujudnya demokrasi kerakyatan demi kesejahteraan rakyat."

3. Serukan masyarakat melawan tirani

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan KIM Plus akan mengusung Ridwan Kamil maju di Pilkada DKI Jakarta 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Pernyataan sikap UII turut mengingatkan seluruh penyelenggara negara, bahwa salah satu tujuan negara Indonesia merdeka adalah demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. "Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergerak melawan penguasa tirani."

DPR sebelumnya menyatakan pembatalan pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024). Rapat paripurna batal karena peserta tak memenuhi kuorum.

"Putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Ketika ada UU baru tentunya UU baru, tapi UU barunya enggak ada, jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku putusan MK Nomor 60 dan putusan MK 70," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Sebelum muncul keputusan ini, massa di berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Pilkada, dan mendukung putusan MK terkait persyaratan pencalonan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us