Tuntut UU TNI Dibatalkan, Massa Pilih Menginap di DPRD DIY

- Massa Aliansi Jogja Memanggil bertahan di Kantor DPRD DIY hingga revisi UU TNI dibatalkan
- Menginap bisa sehari, dua-tiga hari. Malam diisi dengan orasi, puisi, musikalisasi, dan diskusi kecil
- Pedagang sate dan ronde turut hadir untuk menemani massa aksi yang tetap berupaya membatalkan UU TNI
Yogyakarta, IDN Times - Massa Aliansi Jogja Memanggil memutuskan bertahan dan menginap di Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, hingga revisi UU TNI dibatalkan.
"Kita selalu mengedepankan prinsip dan tata cara yang anti kekerasan. Kita akan tetap stay di sini sampai kemudian pemerintah betul-betul memastikan adanya pembatalan revisi Undang-Undang (TNI)," kata Humas Aliansi Jogja Memanggil, Marsinah, Kamis (20/3/2025).
1. Isi malam dengan orasi
Marsinah menyatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi. Namun, dirinya belum bisa memastikan berapa lama massa akan menginap.
"Menginapnya bisa sehari, bisa dua-tiga hari. Tetapi pada intinya adalah ini adalah puncak dari eh kemarahan dari teman-teman yang bergabung dalam Jogja Memanggil akan dwifungsi ABRI," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa massa akan mengisi malam dengan orasi, pembacaan puisi, musikalisasi, serta diskusi kecil. "Cara-cara inilah sebenarnya yang juga kita gunakan sebagai upaya untuk memperkuat soliditas gerakan kita dalam melawan rezim otoriter," imbuh Marsinah.
2. Ditemani pedagang ronde hingga sate

Hingga pukul 20.08 WIB, massa aksi masih bertahan di halaman depan Kantor DPRD DIY dan melanjutkan mimbar bebas. Sebuah tenda didirikan di teras depan kantor dewan, sementara pedagang minuman, ronde, dan sate tampak hadir untuk menemani mereka bermalam.
Di sisi lain, sejumlah anggota kepolisian tetap berjaga di sekitar area kantor.
"Selama mereka tidak anarkis, kita tetap akan melakukan pengamanan secara soft," ujar Kombes Pol Aditya Surya Dharma.
3. UU TNI disahkan oleh DPR RI

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Jogja Memanggil memulai aksi sejak pukul 11.00 dari area parkir Abu Bakar Ali (ABA). Setelah itu, massa bergerak menuju Gedung DPRD DIY dan menurunkan bendera Merah Putih setengah tiang.
Sepanjang aksi, mereka membawa poster dan spanduk berisi penolakan terhadap RUU TNI serta kekhawatiran atas dampak pengesahannya. Kritik terhadap pemerintah juga turut disuarakan dalam aksi tersebut.
Dalam orasinya, massa aksi menegaskan akan terus menolak pengesahan RUU TNI dan berupaya agar aturan tersebut dibatalkan.
"Kita dengan aksi hari ini akan tetap berupaya membatalkan UU TNI. Kita tempuh berbagai cara, baik secara konstitusional maupun inkonstitusional," ujar salah satu orator.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke 15 masa persidangan II pada Kamis (20/3/2025).
Perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI. Terakhir, pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh TNI.