Kartu Tertelan, Pria Gunungkidul Malah Bobol 2 Mesin ATM di Jogja
Intinya Sih...
- Polresta Yogyakarta amankan pria AB (28) yang merusak 2 mesin ATM di Jogja.
- Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio menjelaskan AB ditangkap karena merusak mesin ATM pada 17 Juni 2024.
- AB tidak berhasil membobol brankas pada mesin ATM dan tertangkap kamera CCTV di lokasi kejadian.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pria berinisial AB (28), karyawan swasta asal Ngawen, Kabupaten Gunungkidul. AB ditangkap lantaran diduga merusak dua mesin ATM di Kota Yogyakarta karena berniat menggasak uang di dalamnya.
1. Gara-gara kartu ATM tertelan mesin
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio menjelaskan, AB ditangkap atas aksinya pada 17 Juni 2024 lalu di dua lokasi. Pertama di mesin ATM di Jogjatronik dan kedua, ATM di Jalan Hos Cokroaminoto, Kota Yogyakarta.
Menurut Probo, perusakan mesin ATM itu terjadi pada 04.30 WIB dan pukul 05.00 WIB.
Tindakan nekat AB itu diketahui usai dua bank pemilik mesin ATM yang dirusak melapor ke Polresta Yogyakarta. Adapun, menurut Probo, aksi pelaku sendiri dilatarbelakangi perasaan emosional usai kartu ATM miliknya tertelan mesin depan Jogjatronik.
"Kemudian pelaku inisiatif untuk mengambil kartunya dengan cara merusak mesin ATM tersebut dan berhasil mengambil kartu ATM-nya," kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/6/2024).
Merasa mudah membongkar mesin ATM, muncul niat buruk dari AB untuk mencoba kembali membongkar mesin tersebut guna menguras uang yang ada di dalammya.
"ATM ketelan, terus emosi gimana caranya bongkar, itu malah keterusan punya niat," sambungnya.
2. Gagal total di dua lokasi
Hanya saja, eksekusi tak berjalan semudah yang AB kira sebelumnya. Aksinya di dua ATM tadi tak berjalan mulus, atau bisa dibilang gagal total. Kata Probo, AB tak berhasil membobol brankas pada mesin ATM. Dia tidak mendapat uang sepeser pun dari aksi nekatnya ini dan malah ditangkap atas dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan.
"Ternyata tidak mudah. Dia pakai tangan sama alat congkel. Tapi kesulitan bedah brangkasnya. Alat sudah disiapkan, jadi niat untuk itu (bobol ATM) mungkin sudah ada," terangnya.
Baca Juga: Keributan di Klinik Kecantikan Jogja, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
3. Terancam 7 tahun penjara
AB juga tak bisa berkutik lantaran aksinya membobol mesin ATM itu tertangkap kamera pengawas alias CCTV di lokasi.
"Kerugian hanya sebatas kerusakan mesin ATM, jadi belum bisa mengambil uangnya," imbuh Probo.
"Penerapan pasal, terhadap pelaku kita sangkakan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, atau pengerusakan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Nenek Menunggu Pasien di RSUD Bantul Jadi Korban Gendam, Kejam!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.