Waroeng SS Batal Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

Disnakertrans DIY masih monitoring WSS

Sleman, IDN Times - Pihak manajemen Waroeng Spesial Sambal (WSS) akhirnya memutuskan untuk membatalkan kebijakan pemotongan gaji/upah karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Keputusan itu dilakukan selepas upaya pemeriksaan dan pemanggilan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap manajemen WSS semenjak viral surat kebijakan pemotongan upah karyawan penerima BSU ini.

"Sesuai dengan mekanisme pemeriksaan yang ada di kami, hari ini pihak WSS dan pimpinannya sendiri sudah hadir dan sudah menandatangani berita acara untuk pencabutan surat edaran (pemotongan BSU)," kata Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi di kantornya, Sleman, Kamis (3/11/2022).

1. Berlaku untuk WSS se-Indonesia

Waroeng SS Batal Potong Gaji Karyawan Penerima BSUSalah satu cabang Waroeng SS di Sleman. (Dok. Waroeng SS)

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menambahkan, pencabutan kebijakan pemotongan upah karyawan penerima BSU ini sudah sejalan dengan isi nota hasil pemeriksaan yang dikirimkan ke pihak WSS, Senin (31/10/2022) lalu.

"Tentu kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum ini dengan langkah lebih ke arah preventif edukatif sesuai dengan SOP kami. Kita lakukan pembinaan dan tentu apabila nanti ada pelanggaran-pelanggaran kita akan lakukan sesuai SOP kami. Namun sebagai tahap awal ini adalah langkah yang baik dan berlaku bagi Waroeng SS seluruh Indonesia, jadi tidak boleh ada pemotongan," kata Amin.

Baca Juga: Soal Waroeng SS, Disnakertrans DIY: BSU Tak Boleh Dipotong

2. Gaji penuh hari ini

Waroeng SS Batal Potong Gaji Karyawan Penerima BSUKabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus (IDN TImes/Tunggul Damarjati)

Monitoring terhadap pemenuhan tuntutan dari Disnakertrans, menurut Amin, akan berlanjut sampai setidaknya seluruh persoalan menyangkut norma-norma ketenagakerjaan di tubuh WSS terselesaikan. Termasuk perihal pembentukan serikat pekerja dalam perusahaan yang saat ini belum ada, serta mendorong kewajiban mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan Amin, memang masih ada sebagian karyawan WSS yang belum masuk kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan yang notabene merupakan acuan calon penerima BSU.

"Jadi hari ini beliau (pimpinan WSS) akan memberikan gaji dan penuh, tidak ada pemotongan. Semoga memang tidak terjadi betul (pemotongan) dan tidak ada yang dipotong, dan kita juga tidak ada langkah yang lain. Untuk norma yang lain kita sifatnya pembinaan," papar Amin.

3. Keuangan WSS berangsur normal

Waroeng SS Batal Potong Gaji Karyawan Penerima BSUYoyok Hery Wahyono, owner Waroeng SS (instagram.com/yoyokhw)

Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur WSS, Yoyok Hery Wahyono, itu disebutkan pertimbangan WSS memotong gaji karyawan Rp300 ribu bagi penerima BSU demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan. Pasalnya, tidak semua karyawan Waroeng SS mendapat bantuan tersebut.

Dalam surat itu pula dituliskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dibiayai oleh perusahaan atau bukan lewat pemotongan gaji. Selain itu, kondisi bisnis WSS yang selama pandemi Covid-19 ini masih berjuang untuk normal dan sehat.

"Sebenarnya menurut mereka (WSS) September ini sudah mulai normal, gaji normal, menurut mereka. Jadi kita pantau bersama," imbuh Amin.

Yoyok sendiri mengklaim polemik pemotongan upah karyawan WSS penerima BSU ini sudah selesai. Dia pun menampik perihal keluhannya mengenai persoalan yang bisa timbul akibat tidak meratanya pemberian bantuan.

"Sudah selesai, sudah lega dan sudah semuanya selesai dengan baik. Tadi disampaikan saya batalkan kan. (Keluhan BSU tidak merata) enggak, enggak ada," ucapnya singkat.

Polemik pemotongan BSU WSS ini mengemuka setelah surat berisi kebijakan itu viral di media sosial. WSS memotong gaji pegawai yang menerima BSU sebanyak Rp300 ribu atau 50 persen dari total bantuan tersebut untuk periode November dan Desember 2022.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur WSS Yoyok Hery Wahyono itu disebutkan pertimbangan memotong gaji karyawan Rp300 ribu bagi penerima BSU demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan. Pasalnya, tidak semua karyawan Waroeng SS mendapat bantuan tersebut.

Lebih lanjut, Yoyok menuliskan dalam surat tersebut bahwa karyawan yang keberatan dengan kebijakan pemotongan gaji ini dipersilakan untuk mengajukan surat pengunduran diri.

Belum diketahui berapa karyawan penerima BSU yang terdampak pemotongan gaji Rp300 ribu/bulan. Kendati, kebijakan ini berlaku di 102 cabang Waroeng SS seluruh Indonesia di mana terdapat 4.128 karyawan.

Baca Juga: Sejarah Singkat Waroeng Spesial Sambal, Sudah Eksis 20 Tahun

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya