Sultan Siap Dialog dengan ARDY Bahas Pergub Pembatasan Demonstrasi

Ombudsman siap memediasi

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan siap duduk bersama Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) membahas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021.

Hal ini diketahui usai pertemuan Ombudsman RI Perwakilan DIY dengan Sultan bersama Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Dewo Isnu Broto di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Pergub DIY Dinilai Militeristik, Sultan HB X Dilaporkan ke Komnas HAM

1. Ombudsman siap jadi mediator

Sultan Siap Dialog dengan ARDY Bahas Pergub Pembatasan DemonstrasiKepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi. IDN Times/Tunggul Damarjati

Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi mengatakan, pihaknya bersedia mempertemukan Sultan dan ARDY untuk membahas jalan tengah dari Pergub Nomor 1 Tahun 2021 yang dianggap aliansi rakyat sipil mempersempit ruang demokrasi.

ARDY memang sempat melapor kepada Ombudsman atas dugaan mal administrasi terkait isi Pergub yang mengatur tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka itu. Tepatnya, pada 27 Januari 2021 silam.

"Tidak menutup kemungkinan, kita akan mempertemukan tapi itu tergantung situasi dan kondisi keinginan para pihak. Kalau kemudian kita menawarkan, satu pihak mau satu pihak tidak kan tidak bisa kita paksakan. Tapi itu sudah kita kemukakan, peluang untuk bisa dilakukannya dialog terbuka," papar Budi usai pertemuannya dengan Sultan.

2. Kaji Pergub lebih dalam

Sultan Siap Dialog dengan ARDY Bahas Pergub Pembatasan DemonstrasiKoalisi masyarakat sipil Yogyakarta melaporkan Gubernur DIY ke Komnas HAM via surat, 16 Februari 2021. Dokumentasi ARDY

Tujuan kedatangan Ombudsman kali ini intinya adalah untuk mendapat penjelasan dari Sultan mengenai latar belakang, filosofi, histori, yuridis dan sosiologis perumusan kebijakan Pergub tersebut. 

"Pak Gubernur secara gamblang, terbuka menjelaskan latar belakangnya dan yang sudah dilakukan terhadap proses perumusan kebijakan itu," ungkap Budi.

"Nmun karena masih secara umum, hal-hal yang lebih teknik nanti kita akan ada sesi tersendiri dengan pak Dewo dan Pak Aji," sambung dia.

Kekhawatiran ARDY terhadap Pergub ini, sebagaimana disampaikan Budi, adalah adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia. Utamanya hak menyampaikan pendapat di muka umum. 

Pasal Pergub itu salah satunya mengatur jika aksi demo dilarang di kawasan sekitar Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro. Unjuk rasa diperkenankan selama dilakukan pada radius 500 meter dari pagar atau titik terluar. 

Padahal di kawasan terlarang itu terdapat sejumlah lembaga negara, seperti Gedung DPRD DIY dan Kantor Pemda DIY. 

"Kalau Ombudsman melihatnya dari sisi pelayanan publiknya, apakah Pergub itu nanti berimplikasi terhadap pelayanan publik dalam konteks penyampaian hak-hak aspirasi warga. Itu yang akan kita kaji. Pada tahap pertemuan ini kita baru mendengarkan background-nya," papar Budi.

Sementara Pergub itu sendiri disebut sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hal itu diutarakan Dewo Isnu Broto pada 20 Januari 2021 lalu.

Aturan turunan dari UU Nomor 9 itu meliputi Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, serta Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.

"Tadi disampaikan juga, salah satu pertimbangannya itu (undang-undang, keppres, dan keputusan menteri pariwisata). Tapi, kami tetap baru akan mengkaji lagi apakah memang ada regulasi yang mengatur itu dan sejauh mana pengaturannya kita kaji lagi," pungkas Budi.

3. Sultan siap berembug

Sultan Siap Dialog dengan ARDY Bahas Pergub Pembatasan DemonstrasiIDN Times/Tunggul Damarjati

Ditemui pada kesempatan yang sama, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji memastikan jika Sultan secara prinsipnya bersedia manakala diundang untuk berdialog bersama ARDY guna mencari solusi dari segala bentuk keberatan atas Pergub ini. Begitu pula Pemda DIY.

"Kalau memang diperlukan, dimediasi oleh ORI (Ombudsman RI) untuk kita bertemu, Pak Gubernur prinsipnya siap. Kapan saja, mau di mana, untuk dialog nggak ada masalah. Tadi Pak Gub menyampaikan, kalau Pak Budi mau ngundang ke ORI juga boleh," bebernya.

Aji pun menegaskan bahwa Sultan maupun Pemda DIY sama sekali tidak memiliki maksud membatasi hak-hak masyarakat.

4. Tak masalah diseret ke Komnas HAM

Sultan Siap Dialog dengan ARDY Bahas Pergub Pembatasan DemonstrasiKoalisi masyarakat sipil Yogyakarta melaporkan Gubernur DIY ke Komnas HAM via surat, 16 Februari 2021. Dokumentasi ARDY

Disinggung soal pelaporan ARDY kepada Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM terkait Pergub tersebut pada Selasa (16/2/2021) kemarin, Aji mengaku tak mempermasalahkannya.

Ia berujar, Pemda DIY siap memberikan keterangannya di depan Komnas HAM nantinya.

"Saya kira nggak ada masalah (pelaporan ke Komnas HAM), itu hak kan. Jadi silakan saja kalau kemudian nanti kami harus memberikan penjelasan terkait dengan laporan mereka, saya kira silakan saja. Walaupun sebetulnya menurut saya, mari kita dialog," tutup Aji.

Baca Juga: Sultan Larang Demo di Malioboro, TNI Dilibatkan Hadapi Masyarakat

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya