Ricuh Suporter Bola di Yogyakarta, 36 Orang Diamankan

Sleman, IDN Times - Polisi mengklaim mengamankan total 36 orang terkait ribut-ribut antara warga dan oknum rombongan suporter asal Solo di sejumlah tempat di Sleman dan Kota Yogyakarta, Senin (25/7/2022) kemarin.
"lima di antaranya kami tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana di Mapolres Sleman, Selasa (26/7/2022).
Kelima tersangka itu antara lain, GAM (21), warga Piyungan, Bantul; AM (20), warga Sewon, Bantul; MAN (21), warga Srandakan, Bantul; MAL (22) dan TH (22), warga Gamping, Sleman.
1. Bawa tongkat pemukul hingga celurit
Menurut Ronny, kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kedapatan membawa senjata yang tak sesuai peruntukannya. Beberapa yang berhasil disita adalah belati, celurit, dan sejumlah tongkat pemukul.
Motif kelimanya membawa barang-barang tersebut selain untuk berjaga diri juga untuk menakut-nakuti musuh mereka.
"Pasal yang disangkakan, Undang-undang Darurat (Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951) semua. Ancaman hukumannya 10 tahun (pidana penjara)," urai Ronny.
Baca Juga: Kelompok Diduga Suporter Bola Terlibat Ricuh di Yogyakarta
2. Mayoritas suporter klub bola
Ronny melanjutkan, bahwa total 36 orang, termasuk 5 tersangka ini diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Meliputi, Kalasan, Mlati, Depok Barat, Berbah, dan Gejayan.
"Sebagian besar yang kita amankan yang bergerombol ini mengakunya sih suporter. Ya dari berbagai macam (kelompok) lah," beber Ronny.
3. Tersangka bertambah dari penganiayaan salah sasaran
Menurut Ronny, jumlah tersangka ini masih bisa bertambah. Mengingat, dari 36 yang diamankan ada 10 orang yang diduga terlibat tindak penganiayaan salah sasaran.
Kata Ronny, korban dalam peristiwa ini adalah seorang petugas parkir di salah satu toko swalayan, daerah Babarsari, Depok, Sleman. Ia dianiaya ketika berpapasan dengan konvoi rombongan suporter, Senin malam.
"Korban ini tidak salah apa-apa, korban merupakan tukang parkir yang sedang bekerja malam itu," imbuh Ronny.
Akibat tindak penganiayaan itu, korban menderita retak pada bagian belakang tengkorak dan pembengkakan kelenjar di kepala akibat hantaman benda tumpul. Saat ini dia dinyatakan dalam kondisi kritis sehingga belum memungkinkan untuk dimintai keterangan lebih jauh.
"Yang bersangkutan malah orang Jogja yang disikat oleh (oknum) suporter dari Jogja sendiri," ujar Ronny.
"Sudah ada indikasi 10 orang yang kami amankan, ini masih kita pilah pilih, kami konstruksikan penyidikannya siapa yang bakal kami tetapkan sebagai tersangka," sambungnya memungkasi.
Baca Juga: Kritisi Kerusuhan Suporter, Psikolog UGM: Dipengaruhi Jiwa Massa