Libur Imlek, Pendatang Masuk DIY Harus Punya Surat Bebas COVID-19

Pemda perketat pengawasan perbatasan

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melaksanakan pengetatan pengawasan di perbatasan selama momen libur panjang Imlek pengujung pekan ini.

Pendatang dari luar daerah yang menggunakan transportasi pribadi akan diperiksa terkait kepemilikan surat keterangan bebas COVID-19 sebelum memasuki DIY.

Baca Juga: Sapa Aruh Sultan HB X: Kalau Perlu Tetap Pakai Masker di Rumah

1. Diperketat selama momen liburan Imlek

Libur Imlek, Pendatang Masuk DIY Harus Punya Surat Bebas COVID-19Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. IDN Times/Tunggul Damarjati

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemeriksaan di perbatasan diperketat sehari sebelum Libur tahun baru Imlek yang jatuh pada Jumat (12/1/2021).

Perayaan tahun baru Imlek beriringan dengan libur akhir pekan sehingga dikhawatirkan memantik keramaian di sejumlah destinasi wisata.

"Kamis sore atau Jumat sudah mulai," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (9/2/2021).

Pengecekan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19. Aturan yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada 9 Februari 2021 ini terbit seiring pemberlakukan PPKM mikro.

Dalam SE itu dituliksan kebijakan khusus yang mengatur pelaku perjalanan jarak jauh darat menggunakan moda kereta api dan kendaraan pribadi selama libur panjang atau libur keagamaan. Pengguna transportasi pribadi diwajibkan melakukan swab PCR, antigen, maupun tes GeNose C19 dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Kalau (pengecekan) yang akan dilakukan lebih masif itu di libur panjang.

2. Cuma sampling

Libur Imlek, Pendatang Masuk DIY Harus Punya Surat Bebas COVID-19Ilustrasi pembatasan akses di perbatasan DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Kendati, Aji menuturkan jika pemeriksaan ini sifatnya hanya mengambil sampel saja. Bukan rutin.

"Pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten akan bersama-sama melakukan sampel acak saja, tidak bisa kalau kita melakukan pencegatan (di jalan raya), macet nanti semua. Tenaganya juga gak mungkin," jelas Aji.

"Sampling itu kan artinya karena kita tidak mungkin melakukan semua orang melakukan perjalanan kita cek, makanya kita sporadis aja kita coba. Sing bejo ya lolos, sg ora bejo ya kecekel," sambung dia.

Selain itu ditegaskan Aji, PPKM mikro ini lebih fokus pada upaya pencegahan atau penanganan COVID-19 di RT/dusun.

"Sehingga, yang bukan mikronya lebih longgar. Seperti memberikan kesempatan para pelaku ekonomi untuk beraktivitas," terang Aji.

3. Diberlakukan di tiga titik

Libur Imlek, Pendatang Masuk DIY Harus Punya Surat Bebas COVID-19Ilustrasi. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti menuturkan, pemeriksaan kepemilikan surat bebas COVID-19 ini rencananya akan dilakukan dengan mendirikan posko di tiga titik perbatasan. Antara lain Prambanan dan Tempel di Kabupaten Sleman dan Temon di Kulon Progo.

"Kalau gak bawa surat putar balik kalau dari luar kota. Minimal dia punya surat keterangan," katanya saat dijumpai di kantornya.

Made berujar, selama momen kebijakan ini pihaknya tidak menyediakan opsi pemeriksaan di tempat atau di posko. Pendatang lebih dianjurkan melakukan skrining di lokasi terdekat di luar DIY.

"Dari Kementerian Perhubungan sebenarnya ada bantuan seribu paket antigen tapi untuk terminal yang jadi kewenangan pemerintah pusat, di sini Giwangan. Saya sempat kontak-kontak, bisa gak dibagi untuk DIY, tapi ternyata tidak. Prioritas masih nakes," pungkasnya.

Baca Juga: Instruksi Bupati Sleman Soal PPKM Mikro Diterbitkan, Apa saja Poinnya?

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya