Kesal Dilempar Botol, 4 Pria Geruduk Kos dan Hajar Mahasiswa di Sleman

3 terduga pelaku melarikan diri

Sleman, IDN Times - Seorang pria berinisial PB alias TK (26), diamankan oleh jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) usai diduga terlibat penganiayaan dan pengerusakan di salah satu kos mahasiswa, di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya dalam perkara ini.

1. Merasa dilempar botol

Kesal Dilempar Botol, 4 Pria Geruduk Kos dan Hajar Mahasiswa di SlemanWadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Bermula ketika rekan PB berinisial K baru saja mengantar pacarnya kembali ke kostnya di Jalan Kapulogo, Nologaten.

Dalam perjalanan pulang, K merasa ada yang melempar sebuah botol ke arah dirinya ketika melintas di sepanjang Jalan Nologaten.

"Karena merasa ada yang melempar, dia menghubungi rekan-rekannya, di antaranya ada PB, S dan D. Setelah menghubungi rekan-rekannya, datang menghampiri tempat kos yang diduga melempar botol," kata Tri di Mapolda DIY, Jumat (26/5/2023).

2. Hajar dua mahasiswa penghuni kos

Kesal Dilempar Botol, 4 Pria Geruduk Kos dan Hajar Mahasiswa di SlemanIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sesampainya di lokasi, PB dan teman-temannya yang merupakan warga pendatang, memukul serta mencekik salah seorang penghuni kos bernama Alex (19). Demikian pula K yang menghajar penghuni kos lainnya bernama Dion (22) di lantai dua bangunan kos tersebut.

"K yang awalnya merasa dilempar botol naik ke lantai dua kosan menjumpai korban Dion kemudian memukul dan menendang. Selain itu para pelaku ini juga merusak kaca kos," papar Tri.

Baik Alex maupun Dion (22) merupakan mahasiswa pendatang berkuliah di salah satu kampus di DIY. Keduanya menderita luka berupa memar di beberapa bagian tubuh akibat aksi para pelaku.

"Setelah itu mereka meninggalkan lokasi kos-kosan dan korban Alex dan Dion datang ke Polda DIY membuat laporan polisi," sambung Tri.

Baca Juga: Polda DIY Sita 202 Ribu Butir Obat Berbahaya dari Pengedar Lintas Kota

3. Tiga lainnya kabur

Kesal Dilempar Botol, 4 Pria Geruduk Kos dan Hajar Mahasiswa di SlemanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Usai serangkaian proses penyelidikan, lanjut Tri, polisi akhirnya berhasil menangkap PB pada Senin (22/5/2023). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Adapun barang bukti kasus ini berupa batu yang diduga dipakai pelaku untuk memecahkan kaca rumah kos, pecahan kaca nako, dan hasil visum milik korban.

Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kemudian untuk tiga pelaku lainnya masih dalam proses pencarian," lanjut Tri.

Lebih lanjut, Tri mengungkap PB ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan lainnya di Babarsari, Depok, Sleman.

"Kejadian itu setelah kejadian ini (di Nologaten). Jadi ini menjadi rentetan kejadian," pungkasnya.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya