Kejati DIY Siap Usut Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sejumlah Lokasi

Pengusutan segera merembet ke wilayah lain

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyatakan bakal mendalami penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang terindikasi terjadi di lokasi-lokasi lain selain di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Setelah penyidikan Nologaten, Caturtunggal selesai, akan merembet ke daerah lain. Semua TKD yang diselewengkan pengelolaannya," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).

1. Masuk tahap dua

Kejati DIY Siap Usut Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sejumlah LokasiRS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Adapun penanganan perkara di Nologaten, Caturtunggal dengan tersangka Robinson Saalino selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, kini telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

"Kemarin untuk perkara tersangka Robinson sudah tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," imbuh Herwatan.

2. Periksa 43 saksi

Kejati DIY Siap Usut Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sejumlah LokasiLurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Herwatan menyebut, dalam penyidikan perkara ini Kejati DIY telah memeriksa sebanyak 43 saksi. Termasuk di antaranya petahana dan dua eks camat Depok. Pemeriksaan digital forensik juga dilakukan guna memeriksa ponsel milik para tersangka yang disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Selain Robinson, tersangka lain yang telah ditetapkan dalam penyalahgunaan TKD ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.

Agus ditetapkan karena sebagai Lurah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Agus dinilai tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya. Perbuatan tersangka Robinson bersama tersangka Agus telah merugikan keuangan negara serta Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952 miliar.

"Untuk tersangka Agus belum ada perkembangan," ujar Herwatan.

Baca Juga: Cek, Ini Ragam Pelanggaran Penggunaan Tanah Kas Desa di DIY

3. Ratusan konsumen rugi Rp68 miliar

Kejati DIY Siap Usut Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sejumlah LokasiPenyegelan hunian ilegal di atas tanah kas desa di Maguwoharjo, Depok, Sleman. (Dok. Satpol PP DIY)

Kasus bermula dari PT Deztama Putri Sentosa yang mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal, tepatnya pada 11 Desember 2015. Tanah itu memiliki luas 5.000 meter persegi dan dimaksudkan untuk Area Singgah Hijau.

Pertengahan 1 Oktober 2020 PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal. Kali ini seluas 11.215 meter persegi. Kepentingannya untuk menjadi Area Singgah Hijau bernama Ambarukmo Green Hills dan proses ini juga mendapatkan izin dari Gubernur DIY.

Di sinilah mulai terjadi penyalahgunaan TKD. Pada medio 2020 PT Deztama Putri Sentosa membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi. Berupa bangunan permanen yang tidak sesuai proposal awal. Adapula transaksi kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.

Kejati DIY sejauh ini baru mengusut permasalahan TKD di Caturtunggal saja yang menyangkut keterlibatan PT Deztama Putri Sentosa. Sementara Satpol PP telah melakukan penyegelan, termasuk di Kandara Village yang berdiri di atas lahan TKD Maguwoharjo karena tak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa seluas 39.595 meter persegi.

Penyegelan juga telah dilakukan di Ambarrukmo Green Hills tahun lalu. Sementara itu, sekitar 200 laporan tentang dugaan penyalahgunaan TKD telah masuk ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 pekan lalu.

Laporan dibuat oleh para konsumen yang menjadi korban Robinson Saalino. Mereka membeli lahan berstatus TKD yang dipakai tak sesuai peruntukkannya, seperti di Caturtunggal, Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun. Kerugian para konsumen ini diperkirakan lebih besar dari kerugian negara, yakni mencapai Rp68,5 miliar.

Baca Juga: Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya