Kasus Pembakaran Mahasiswa di Jogja, 3 Orang Jadi Tersangka

Korban menderita luka bakar hingga 80 persen

Yogyakarta, IDN Times - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Yogyakarta bernama Dimas Toti Putra (21) yang dibakar oleh rekannya sendiri.

Ketiga tersangka adalah Japa Riga Itqan Palawera (21), warga Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta; Alfian Nur Hardianto (22) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, serta Muhammad Zikril Hakim (21), warga Way Kanan yang berdomisili di Jalan Kaliurang, Sleman.

"(Status pelaku) dua mahasiswa, satu DO. DO adalah AN (Alfian), lainnya mahasiswa," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/4/2022).

Japa dan Alfian sudah diamankan per Minggu (24/4/2022) kemarin oleh kepolisian. Sementara Zikril masih dalam perjalanan diantar orangtua dari Lampung menuju Yogyakarta.

Baca Juga: Gegara Knalpot, Mahasisa di Jogja Diduga Dibakar Teman 

1. Nada tinggi bikin kelahi

Kasus Pembakaran Mahasiswa di Jogja, 3 Orang Jadi TersangkaTersangka kasus pembakaran mahasiswa di Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Ade pun menjelaskan kronologi peristiwa ini. Diawali saat Japa, Alfian, dan Zikril mendatangi kediaman Dimas di Mergangsan dan ngobrol di kamar korban, Rabu (23/3/2022) lalu pukul 21.00 WIB.

"Para pelaku ini sebelumnya minum-minum di rumah pelaku (Japa). Minum anggur merah satu botol, kemudian tersangka Japa mengajak dua orang rekannya ini ke rumah korban," ucap Ade.

Cekcok mulai terjadi ketika Japa merasa tersinggung saat pertanyaannya soal keberadaan knalpot R9 milik seseorang berinisial F, dijawab dengan nada tinggi oleh Dimas. Barang itu, menurut Ade, tengah disimpan di kediaman korban.

Cekcok berlanjut ke saling adu kuat. Japa berupaya mencekik Dimas, tapi ditangkis lawannya. Tangan kanannya kemudian maju dan menghajar wajah korban yang kemudian terjatuh.

Japa lantas menahan perlawanan Dimas dengan menginjak dadanya. Korban terus meronta, hingga pelaku melihat sebuah botol berisi bahan bakar minyak di lokasi pertengkaran mereka.

"Kemudian disiram ke bagian kiri korban sambil terus melakukan perselisihan," papar Ade.

Japa meraih korek gas di sekitarnya dan menyulutkannya ke arah lengan Dimas.

"Belum sampai ke baju korban akhirnya terbakar. Setelah terbakar mereka kabur meninggalkan TKP rumah dan kamarnya korban, naik satu kendaraan milik salah satu tersangka yakni tersangka AN (Alfian) yang dikemudikan tersangka Z (Zikril)," jelas Ade.

Akibatnya, Dimas menderita luka bakar hingga 80 persen. Polisi belum bisa mengorek keterangan lebih banyak darinya. Korban sampai kini masih dirawat di RSUP dr. Sardjito.

2. Kalut karena kasus penganiayaan

Kasus Pembakaran Mahasiswa di Jogja, 3 Orang Jadi TersangkaIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Akhirnya, Japa dan Alfian berhasil diringkus polisi setelah kabur sekitar sebulan lamanya.

Kepada petugas, Japa mengaku selain tersinggung dengan nada bicara Dimas waktu itu, ia juga masih rada emosi buntut kejadian penganiyaaan terhadap seorang berinisial A pada 23 Maret 2022 siang.

Kejadian ini diduga turut melibatkan pelaku Japa beserta Dimas. Ade menyebut peristiwa ini masih ada kaitannya dengan knalpot.

"Siang harinya (sebelum kejadian) ada dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, ini masih kami dalami," kata Ade.

3. Kena pasal berlapis

Kasus Pembakaran Mahasiswa di Jogja, 3 Orang Jadi TersangkaPengungkapan kasus pembakaran mahasiswa di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/4/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dalam kasus ini. Antara lain, satu buah botol air mineral berisi bahan bakar minyak, pakaian milik korban, knalpot R9, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernopol AB 6618 XJ.

"Terhadap ketiga pelaku kami sangkakan pasal berlapis. Pertama Pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun," urai Ade.

Polisi juga mengenakan para tersangka dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan jo Pasal 221 KUHP. Dua pasal terakhir dikenakan lantaran ada dugaan keterlibatan tersangka Alfian dan Zikril dalam membantu aksi Japa.

Pasal 56 dikenakan menyusul dugaan Alfian dan Zikril yang membantu pelarian Japa. Mulai dari memfasilitasi motor dan menjadi joki.

"Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang bunyi pasalnya adalah barangsiapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan untuk melarikan diri ini juga kami sangkakan," pungkas Ade.

Baca Juga: Kabur ke Luar Kota, Polisi Tangkap Mahasiswa Pembakar Tubuh Temannya 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya