Dua Jaksa Kasus Suap Proyek SAH di Yogyakarta Divonis Lebih Ringan

KPK mengajukan banding

Yogyakarta, IDN Times - Sidang vonis kasus korupsi terkait proyek rehabilitasi saluran air bersih (SAH) di Jalan Dr Supomo, Kota Yogyakarta digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (20/5).

Ketua Majelis Hakim Asep Permana memutus dua terdakwa Jaksa fungsional sekaligus dari anggota Tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra dan Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono bersalah karena menerima suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

Sidang sendiri digelar secara terpisah dan digelar secara virtual tanpa menghadirkan dua terdakwa maupun tim Jaksa KPK dan Kuasa Hukum terdakwa.

Baca Juga: Divonis Lebih Ringan, Terdakwa Suap Proyek SAH Masih Pikir-pikir

1. Vonis empat tahun penjara

Dua Jaksa Kasus Suap Proyek SAH di Yogyakarta Divonis Lebih RinganIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam sidang dengan terdakwa Eka Safitra, Ketua Majelis Hakim memutus yang bersangkutan bersalah dengan menerima suap sebesar Rp221 juta dari Direktur PT Manira Arta Mandiri, terpidana Gabriela Yuan Anna untuk melancarkan kemenangan PT Widoro Kandang pada lelang proyek SAH tahun lalu.

"Menyatakan Eka Safitra secara sah dan meyakinkan melanggar aturan hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Asep dalam amar putusannya.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

"Kedua, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjut Asep.

Terdakwa sebagai penyelenggara negara dalam hal ini dianggap tidak mendukung program pemerintah serta menerima hadiah atau janji. Lalu, karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, terus terang selama jalannya pengadilan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya.

2. Lebih ringan dari tuntutan

Dua Jaksa Kasus Suap Proyek SAH di Yogyakarta Divonis Lebih RinganIlustrasi persidangan jarak jauh di PN Wates, Kulon Progo (Dokumentasi PN Wates)

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Oleh Jaksa KPK, terdakwa dituntut dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis lebih ringan juga didapat Satriawan yang disidang setelahnya. Dia yang dikenai pasal yang sama dengan Eka bahkan diberikan masa hukuman yang tak sampai setengah dari tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Satriawan Sulaksono secara sah dan meyakinkan melanggar aturan hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Asep dalam sidang Satriawan.

"Menjatuhkan pidana, berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim lagi.

Padahal, Satriawan sebelumnya dengan tuntutan pasal yang sama seperti Eka, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Masih lebih rendah daripada tuntutan Eka, karena perannya sebagai justice collaborator.

Atas vonis ini, kedua terdakwa secara terpisah menyatakan pikir-pikir. Tim kuasa hukum menyatakan masih akan berkonsultasi dengan kliennya.

3. KPK ajukan banding

Dua Jaksa Kasus Suap Proyek SAH di Yogyakarta Divonis Lebih Ringan(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Vanny El Rahman

Di satu sisi, Jaksa Penuntut KPK menyatakan banding atas vonis yang diberikan kepada para terdakwa. "Kami menyatakan banding, Yang Mulia," tegas Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Dihubungi usai jalannya sidang, Wawan mengungkap alasan banding dari pihaknya. "Pasal yang dibuktikan oleh hakim, berbeda dengan pasal yang kami buktikan di dakwaan maupun tuntutan," tegasnya.

Menurutnya, hakim membuktikan Pasal 11, sedangkan dari penuntut adalah Pasal 12 huruf a. Padahal, semua menurutnya jelas berdasar pada alat bukti di persidangan.

Majelis hakim, dalam pembuktiannya, menurut Wawan justru melihat dari sisi pemberi suap yang menganggap Eka selaku anggota Tim TP4D mampu memenangkan lelang.

"Hakim berpendapat tindakan itu tidak ada dengan jabatan Eka. Jadi, dilihatnya bukan dari sisinya Eka. Unsur berbuat tidak tepat 'dalam jabatannya', yang kita masukan dalam tuntutan Pasal 12 huruf a oleh hakim tidak diakomodir," paparnya.

Meski, berdasar fakta persidangan, menurut Jaksa, Eka bisa melobi ke sana kemari dengan jabatannya sebagai anggota tim TP4D.

"Hakim punya pendapat lain, yaitu Pasal 11, 'berhubungan dengan jabatannya'. Atau menurut pemberi, dia (Eka) bisa mengupayakan apa yang diinginkan oleh pemberi (Gabriella) itu," ujar dia menerangkan.

Soal Satriawan, ada dua alasan. Pertama, sama soal pasal. Meski terdakwa bukan anggota TP4D, namun dituntut dengan Pasal 12 huruf a mengingat adanya unsur turut serta melakukan dalam suatu perbuatan pidana. Bukan ke arah dakwaan alternatif. "Dia melakukan (pidana) bersama dengan orang yang punya jabatan, yaitu Eka," terangnya.

Alasan kedua, yakni soal masa hukuman terdakwa. "pidana yang dijatuhkan ke Pak Satriawan kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa," tandasnya.

Baca Juga: Masyarakat Lebih Takut Tak Punya Baju Lebaran Ketimbang Virus Corona

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya