Bunuh Dua Perempuan di Kulon Progo, Pemuda 21 Tahun Ditangkap

Mayat korban ditemukan di Wisma Sermo dan Pantai Glagah

Kulon Progo, IDN Times - Seorang pemuda bernama Nurma Andika Fauzi (21) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo, Sabtu (3/4/2021) kemarin.

Warga asli Tawangsari, Pengasih, Kulon Progo itu dibekuk usai diduga membunuh dua orang perempuan dalam waktu kurang dari dua pekan.

Baca Juga: Misteri Mayat Perempuan di Wisma Sermo Kulon Progo Mulai Terungkap

1. Diawali penemuan mayat di Wisma Sermo

Bunuh Dua Perempuan di Kulon Progo, Pemuda 21 Tahun DitangkapKabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto. IDN Times/Tunggul Damarjati

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kasus ini diawali dengan dua kali peristiwa penemuan mayat perempuan di Kulon Progo.

"TKP penemuan pertama adalah di Wisma Sermo Asri, Karangsari, Pengasih, pada 23 Maret 2021," kata Yuliyanto saat jumpa pers di Polres Kulon Progo, Senin (5/4/2021).

Adalah jasad Dessy Sri Diantary (21), warga Gadingan, Wates, Kulon Progo yang mulanya ditemukan tanpa identitas apa pun. Bahkan, tak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada pemeriksaan awal.

Hingga akhirnya jenazah korban diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Sleman, guna memastikan penyebab kematiannya.

"Hasilnya, bisa saya sampaikan di peristiwa tanggal 23 ini terjadi kekerasan terhadap korban. Otak kecilnya mengalami pendarahan karena benturan. Di kulit kepala tidak terihat jelas, tapi di bagian dalam. Itu yang menjadi penyebab kematiannya," urai Kabag Humas.

2. Temuan kedua

Bunuh Dua Perempuan di Kulon Progo, Pemuda 21 Tahun DitangkapIDN Times/Tunggul Damarjati

Sepekan lebih berjalan, jajaran Polres Kulon Progo lagi-lagi memperoleh laporan soal penemuan sosok perempuan tak bernyawa dan tak beridentitas di dermaga Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo, Jumat (2/4/2021).

Melalui penyelidikan akhirnya terungkap sosok tersebut merupakan Takdir Sunariati (21), warga Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo.

"Terjadi peristiwa (dugaan) tindak pidana pembunuhan juga," ucap Yuliyanto.

Dugaan ini dipengaruhi temuan adanya jejak-jejak kekerasan pada tubuh korban. Yakni, luka memar pada kepala sebelah kanan dan telapak tangan kanan. Kemudian, hasil pemeriksaan dalam menguak adanya pelebaran pembuluh darah pada organ dalam. Lalu, darah juga berwarna gelap dan encer.

3. Barang-barang korban hilang

Bunuh Dua Perempuan di Kulon Progo, Pemuda 21 Tahun DitangkapIDN Times/Tunggul Damarjati

Polisi yang melakukan pendalaman mendapati kedua kasus memiliki kemiripan selain ketiadaan identitas. Mereka didapati tak membawa handphone serta dompet.

"Dari peristiwa dua ini kita tidak tahu siapa awalnya korban-korban ini karena tidak ada petunjuk (identitas)," beber Yuliyanto.

Berbekal sejumlah petunjuk dan keterangan saksi, penyelidikan polisi tertuju ke sosok pria bernama Nurma Andika Fauzi. Ia langsung diamankan di rumah salah satu saudaranya, Ngruno, Karangsari, Kulon Progo, pukul 00.30 WIB, Sabtu (3/4/2021).

Nurma mengakui perbuatannya terhadap dua korbannya. Sejauh ini baru diketahui modus operandi pelaku menghabisi korban pertamanya.

4. Sempat ajak jalan-jalan korban

Bunuh Dua Perempuan di Kulon Progo, Pemuda 21 Tahun DitangkapIDN Times/Tunggul Damarjati

Keduanya sebelumnya sempat bertemu. Yuliyanto tidak merinci bagaimana proses awalnya. Kemudian mereka pergi bersama menunggangi sepeda motor korban, 23 Maret 2021 lalu.

"Sebelumnya korban dan pelaku ini jalan-jalan muter-muter naik sepeda motor korban," kata Yuli.

Sesampainya di Wisma Sermo Asri, pelaku lantas melancarkan aksinya dengan memberikan minuman soda yang sudah dicampuri pelaku tiga butir obat sakit kepala.

Korban yang meminumnya kemudian mengalami kejang-kejang. Sejurus kemudian, pelaku membenturkan kepala korban ke lantai sampai tewas.

5. Motif masih didalami

Bunuh Dua Perempuan di Kulon Progo, Pemuda 21 Tahun DitangkapIDN Times/Tunggul Damarjati

Motif yang melatarbelakangi pelaku sampai sejauh ini masih belum bisa dipastikan. Namun, disinyalir ada keinginan dari pelaku mengembat barang-barang berharga dari kedua korbannya.

"Yang jelas pelaku ini mengambil barang-barang milik korban. Sepeda motor, dompet, perhiasan, HP, dan apakah ada motif lain. Kita belum sampai ke apakah ini (tindak pidana) direncanakan atau tidak, belum," tutur Yuliyanto.

Usut punya usut, pelaku ini memang memiliki catatan kriminal pada 2018 lalu. Residivis ini pernah divonis 8 bulan karena mencuri burung dan terlibat pemerasan.

Sedangkan dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Macam satu unit sepeda motor matic milik Takdir, perhiasan, dompet, handphone, dan pakaian yang dikenakan korban.

"Barang bukti lain juga masih kami cari sampai Subuh tadi. Jadi, masih proses," pungkas Yuliyanto.

Nurma yang resmi berstatus tersangka kini terancam Pasal berlapis. Yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati. Ancaman hukuman 15 tahun penjara maksimal.

Baca Juga: Pencari Rumput Temukan Mayat Perempuan di Wisma Sermo Kulon Progo

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya