Kuasa hukum dan para korban penipuan investasi hotel saat menunjukkan surat laporan ke Polda DIY (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan tengah mengusut dugaan kasus penipuan investasi hotel di wilayahnya dengan nilai kerugian senilai miliaran rupiah bagi para pihak yang mengaku sebagai korbannya.
Dugaan penipuan ini melibatkan direksi PT. Garuda Mitra Sejati (GMS), yang merupakan perseoran yang menaungi bisnis mal dan perhotelan, sebagai pihak terlapor.
"Kasus yang dimaksud sudah dalam proses pemeriksaan penyidik. Antara lain dalam tahapan pengumpulan keterangan-keterangan dan bukti-bukti," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi saat dihubungi, Jumat (5/1/2024).
Dugaan kasus ini sendiri dilaporkan oleh Anton Yuwono, salah seorang dari pemegang saham mayoritas di PT. GMS. Dia bersama jajaran pemegang saham lainnya yakni Rony Octanto, dan Allie Subagyo menuding pihak direksi perseroan telah mengelabui pembayaran atas pembelian 24 lembar saham di PT. GMS dengan modus tukar-guling aset.
Julius Rutumalessy selaku penasihat hukum para pemegang saham PT. GMS menerangkan, mulanya pada 2018 lalu, PT GMS membutuhkan penambahan modal dan menawarkan penambahan saham kepada Anton dan bebera orang lainnya. Dari 49 lembar saham yang ditawarkan, SK selaku Direktur Utama PT. GMS ikut serta mengambil 24 di antaranya.
"Nilai per lembar saham adalah Rp1.160 miliar," kata Julius di Hotel Grand Kangen, Kota Yogyakarta, Jumat (5/1/2024).
Julius melanjutkan, pembayaran telah disepakati dilakukan secara tunai berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS). Saat Anton dan teman-teman telah menyetorkan uang sesuai porsi diambil, SK justru melakukan pembayaran dengan menggunakan cheque/bilyet giro untuk 24 lembar saham yang ia ambil.
Pada pelaksanaannya, SK tak dapat menyelesaikan pembayaran atas pembelian sahamnya itu. Selain itu dari puluhan cek hanya satu yang bisa dicairkan hingga jatuh tempo Mei 2018.
Pembayaran pembelian saham SK tidak dapat dituntaskan hingga sepuluh bulan berikutnya. Akan tetapi direksi malah memberikan perlakuan khusus terhadap SK lewat beberapa keputusan. Menurut Julius, direksi tidak membatalkan penambahan 24 lembar saham atas nama SK yang belum melakukan pembayaran. Kemudian, pembayarannya pun diubah seketika menjadi model tukar-guling dengan aset kepunyaan SK berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah hotel.
Keputusan-keputusan tersebut, kata Julius, diambil oleh direksi tanpa dikomunikasikan dengan para pemegang saham terlebih dahulu.
Di lain sisi, tukar-guling ini juga tidak disertai akta notariil dikarenakan objek tukar-guling masih menjadi jaminan yang terikat hak tanggungan pembayaran utang SK di suatu bank. Artinya, metode pembayaran atas pembelian saham oleh SK pun bermasalah secara hukum karena seluruhnya dilakukan di bawah tangan.
"Aset yang mau ditukargulingkan hingga saat ini masih dijaminkan di suatu bank untuk keperluan perusahaannya yang lain," ungkap Julius.
"Pak SK ini bersama direksi tidak meminta izin dulu sama bank sebagai pemegang hak tanggungan dan tetap mengalihkan aset itu," sambungnya.
Kendati aset itu masih atas nama SK lantaran ketiadaan akta inbreng imbas status aset yang masih jadi jaminan di bank. "Belum atas nama PT. GMS," tambah Julian.
Artinya, selain belum mendapatkan tambahan modal sekitar Rp26 miliar dari total pembayaran 24 lembar saham, PT. GMS juga diklaim merugi karena harus menanggung beban utang milik SK.
"Karena aset yang ditukargulingkan oleh SK masih dijaminkan SK dan belum lunas pembayarannya," ucapnya.
Atas semua kerugian yang dialami ini, Anton Yuwono melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda DIY pada 8 Desember 2023 lalu yang teregister dengan nomor LP/B/951/XII/2023/SPKT/POLDA DIY atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan dibuat atas hasil rekomendasi gelar perkara dari proses penyelidikan yang dilakukan selama 8 bulan berdasarkan aduan Anton cs ke Polda DIY bulan April 2023 silam.